SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi APBD 2004 senilai Rp 5 miliar Walikota Semarang, Sukawi Sutarip yang sampai sekarang masih terkatung-katung.

“Bila tak ada perkembangan penanganan kasus itu (dugaan korupsi Sukawi Sutarip) KPK tak segan-segan mengambilalihnya,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di sela seminar Pemberantasan Korupsi Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat, Peningkatan Pengelolaan APBD dan Reformasi Birokrasi di Jateng di Gradika Bhakti Praja komplek Kantor Gubernuran Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (27/8).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Pengambilalihan penanganan kasus korupsi kepala daerah oleh KPK, sambung Jasin sangat dimungkinkan. Ia mencontohkan kasus korupsi kepala daerah yang diambilalih KPK yakni Bupati Kendal Hendy Boendoro, Bupati Situbondo, Gubernur Aceh, Bupati Gorontalo.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau ada indikasi pidana jelas dan penyidikan di daerah tak jalan, KPK bisa mengambilalih penyidikan,” tandanya.

Namun sambung, Jasin pengambilalihan kasus korupsi Walikota Semarang tidak dilakukan secara terburu-buru, karena saat ini masih ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.

Selain itu KPK juga masih mengumpulkan data-data tindak pidana korupsi yang dilakukan Sukawi. Dia menambahkan untuk mengumpulkan data tersebut telah menerjunkan tim ke Semarang.

“Pada 22-26 Juni 2009, kami juga telah menggelar kasus korupsi-kasus di Jateng termasuk Walikota Semarang,” ujarnya.

Dari hasil gelar kasus itu, lanjut Jasin, telah merekomendasikan kepada Kejakti Jateng memeriksa Walikota Semarang, meski surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum keluar.

Pasalnya berdasarkan SE Mahkamah Agung 09/BUA.6/HS/SP/IC/2009 tanggal 30 April 2009 tentang Petunjuk Izin Penyidikan terhadap Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD bila 60 hari izin Presiden belum turun bisa dilakukan penyidikan.

“Jadi KPK sudah menyarankan Kejakti melanjutkan penyidikan kasus Walikota Semarang. Sekarang tergantung Kejakti Jateng,” tandas Jasin.

Seperti diketahui Walikota Semarang Sukawi Sutarip diduga melakukan korupsi dana komunikasi APBD Kota Semarang 2004 senilai Rp 5 miliar.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya