SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Siti Hartati Murdaya 2 tahun 8 bulan penjara.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan mengenai vonis tingkat pertama terhadap Hartati, maka KPK berencana untuk melakukan banding.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami berencana melakukan banding, alasannya karena tuntutan [jaksa penuntut umum KPK] berupa 5 tahun penjara, kami banding untuk mempertahankan tuntutan 5 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (5/2/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Siti Hartati Murdaya –pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah— dijerat dengan pasal 5 (1) huruf a, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan vonis penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan.

Pasal 5 (1) huruf a itu tentang pemberi suap dalam bentuk hadiah atau janji dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 thun penjara, serta denda Rp50 juta-Rp250 juta.

Berdasarkan surat dakwaan dari jaksa, Hartati dituntut dengan pasal 5 (1) huruf a dan pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya