Jakarta [SPFM], Selain menerbitkan surat cegah bepergian ke luar negeri untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat cegah bagi dua orang lainnya, yakni Julianis dan Oktarina Furi.
Julianis yang sudah dua kali dipanggil KPK, merupakan anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. Di perusahaan, ia bekerja di bagian keuangan. Sedangkan peran Oktarina Furi dalam kasus suap Wisma Atlet hingga saat ini belum terang. Namun, ia diduga sebagai anak buah Julianis.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kemenkumham hari ini (27/5) mengaku tak tahu apakah penetapan cegah bepergian untuk ketiga orang itu bisa menjadi indikasi ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap wisma atlet. Menurutnya, dalam permohonan surat cegah, KPK hanya menceritakan surat itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan. [Tempo/lia]