Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dan Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bambang Irawan, Selasa (24/5) membenarkan pencekalan dua pimpinan perusahaan yang memenangi tender pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang tersebut.
Bambang mengatakan, hingga kini hanya dua pria itu saja yang baru dicegah KPK dengan statusnya sebagai bukan sebagai tersangka. Tiga tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet ini sendiri yaitu Seskemenpora Wafid Muharram, mantan Direktur PT Anak Negeri, M Rosa Manulang, dan salah seorang Direktur PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris telah secara otomatis masuk dalam daftar cekal. [miol/dtp]