SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani perkara suap Sistoyo mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan hukuman enam tahun untuk jaksa Sistoyo. Jaksa KPK Sigit Waseso mengatakan tim KPK mendatangi Pengadilan Tipikor Bandung, tepat pada hari terakhir pengajuan banding, Selasa (26/6).

Sehari sebelumnya, Sistoyo juga mengajukan langkah hukum yang sama, yakni banding atas putusan tersebut. Menurut Sigit, tim KPK sebelumnya telah mengetahui jika Sistoyo mengajukan banding, sehingga KPK yang sebelumnya menyatakan puas dengan vonis hakim itupun langsung mengajukan banding di akhir kesempatan.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Seperti diberitakan, Sistoyo divonis 6 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta saat mengangani perkara di Kejaksaan Negeri Cibinong. Selain hukuman penjara, Sistoyo juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta. [dtc/rda]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya