SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Endin AJ Sofihara.

Politisi PPP tersebut dinilai menerima hukuman terlalu ringan. “Hanya Endin yang kita ajukan banding,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi lewat telepon, Senin (24/5).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Menurut Johan, hukuman Endin terlalu jauh dari tuntutan jaksa. Dalam putusan, ia hanya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, sementara tuntutan jaksa 3 tahun. “Hukumannya terlalu jauh dari tuntutan,” tambah Johan.

Dalam vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Endin terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda S Gultom. Hakim pun memvonis Endin dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan plus denda Rp 100 juta.

Ia terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Endin telah menerima suap dalam bentuk cek perjalanan dari asisten Nunun Nurbaeti, Ari Malangjudo senilai Rp 1,5 miliar di Hotel Atlet Century. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan pada rekan Endin, Sofyan Usman dan Urai Faisal Hamid masing-masing senilai 250 juta dan Daniel Tanjung senilai Rp 500 juta. Endin menerima Rp 500 juta.

Sementara itu, terpidana lainnya seperti Dudhie Makmun Murod dari PDIP divonis 2 tahun, Hamka Yandhu dari Golkar 2,5 tahun,  dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri 2 tahun bui.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya