SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng menilai tayangan acara Silet di RCTI diduga menyesatkan dan melanggar Pasal 36 ayat (5) huruf a, UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Untuk itu kami berencana akan  memanggil Direktur PT Media Nusantara Citra (MNC) pemilik RCTI guna mengklarifikasi isi tayangan Silet,” kata Divisi Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir di Semarang, Senin (6/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rencananya pemanggilan terhadap Direktur MNC itu, menurut ia akan dilakukan pada Kamis (9/12) mendatang untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas tayangan Silet pada 7 November 2010 yang diduga menyesatkan.

Ekspedisi Mudik 2024

Kalau pihak RCTI nantinya tak mampu memberikan penjelasan atau  menjadikan terang atas permasalahan itu maka KPID Jateng akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Kami akan laporkan RCTI kepada Polda Jateng karena adanya dugaan pelanggaran pidana isi siaran Silet yang menyesatkan sebagaimana diatur  di pasal 36 ayat (5) huruf a, UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” tandasnya.

Menurut Zainal, pada acara Silet tanggal 7 November lalu mengesankan bahwa bencana alam yang begitu luar biasa di Indonesia bertepatan dengan meletusnya Gunung Merapi, dikarenakan akibat tiga dosa besar yang dilakukan oleh Raden Patah.

“Ini bisa dikategorikan tayangan menyesatkan diatur  di pasal 36 ayat (5) huruf a, UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” katanya.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya