Semarang (Espos)--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng menilai tayangan acara Silet di RCTI diduga menyesatkan dan melanggar Pasal 36 ayat (5) huruf a, UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Untuk itu kami berencana akan memanggil Direktur PT Media Nusantara Citra (MNC) pemilik RCTI guna mengklarifikasi isi tayangan Silet,” kata Divisi Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir di Semarang, Senin (6/12).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Rencananya pemanggilan terhadap Direktur MNC itu, menurut ia akan dilakukan pada Kamis (9/12) mendatang untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas tayangan Silet pada 7 November 2010 yang diduga menyesatkan.
Kalau pihak RCTI nantinya tak mampu memberikan penjelasan atau menjadikan terang atas permasalahan itu maka KPID Jateng akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Kami akan laporkan RCTI kepada Polda Jateng karena adanya dugaan pelanggaran pidana isi siaran Silet yang menyesatkan sebagaimana diatur di pasal 36 ayat (5) huruf a, UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” tandasnya.
Menurut Zainal, pada acara Silet tanggal 7 November lalu mengesankan bahwa bencana alam yang begitu luar biasa di Indonesia bertepatan dengan meletusnya Gunung Merapi, dikarenakan akibat tiga dosa besar yang dilakukan oleh Raden Patah.
“Ini bisa dikategorikan tayangan menyesatkan diatur di pasal 36 ayat (5) huruf a, UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” katanya.
oto