SOLOPOS.COM - Ekspo dalam rangka Hari Penyiaran Nasonal di halaman RRI Solo, Jumat (29/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

Ekspo dalam rangka Hari Penyiaran Nasonal di halaman RRI Solo, Jumat (29/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

SOLO — Peringatan Hari Penyiaran Nasional masih menyisakan sejumlah cacatan penting bagi insan radio dan televisi. Selama setahun terakhir, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng), mencatat lebih kurang 476 pelanggaran kode etik dilakukan insan penyiaran.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut Koordinator Kelembagaan KPID Jateng, Isdianto, sebagian besar pelanggaran dilakukan televisi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Data pelanggaran itu bukan cuma temuan dari KPID, tapi juga dari laporan masyarakat,” ungkap dia kepada wartawan seusai acara pembukaan Hari Penyiaran Nasional di Radio Republik Indonesia (RRI) Solo, Jumat (29/3/2013).

Selama tahun 2012, KPID Jateng mencatat 476 temuan pelanggaran. Setelah melakukan penyidikan lebih mendalam, 76% dari temuan tersebut terbukti sebagai pelanggaran yang harus ditindak.

Isdianto mengklaim, selama ini, KPID Jateng telah melakukan tindakan tegas bagi para pelaku pelanggaran. Mereka telah memberikan sanksi administrasi hingga sanksi hukum kepada televisi dan radio yang terbukti melakukan pelanggaran.

Beberapa kategori program siaran yang termasuk dalam daftar pelanggaran antara lain tayangan berkonotasi pornografi, bermuatan kekerasan maupun menyinggung persoalan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). “Banyak juga keluhan masyarakat tentang iklan pengobatan alternatif yang menjajikan kesembuhan tapi ternyata bohong. Itu juga termasuk pelanggaran,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Isdianto menyatakan angka pelanggaran dalam dunia penyiaran justru kian meningkat tahun ini. Dia memprediksi angka pelanggaran akan terus meningkat seiring kian terbukanya kebebasan media. Namun, diakuinya temuan pelanggaran juga disebabkan meningkatnya daya kritis masyarakat Indonesia.

“Sekarang masyarakat semakin kritis, mereka bisa menilai radio dan televis mana yang melanggar kode etik penyiaran. Banyak sekali laporan yang masuk ke kami,” ucap Isdianto.

Guna meminimalisir pelanggaran, KPID Jateng telah menyiapkan 35  kelompok pemantau isi siaran di beberapa daerah. Selain itu, KPID Jateng juga telah membuat sanksi keras bagi pelangar kode etik penyiaran.

“Kalau dulu kami memberi peringatan dulu sampai tiga kali, sekarang kami bisa langsung melakukan penghentian siaran sementara,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya