SOLOPOS.COM - Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

KPI mewajibkan adanya bahasa isyarat di siaran berita televisi.

Solopos.com, JAKARTA – Kebutuhan pemenuhan translasi bahasa isyarat pada program siaran di televisi harus mengikutsertakan partisipasi stasiun televisi. Dalam tujuh komitmen yang ditandatangani pemilik televisi saat proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran 10 televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional, penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita menjadi salah satunya klausul yang harus dipenuhi.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Hal tersebut menjadi bentuk pemberian perlindungan dan pemberdayaan khalayak khusus, terutama kalangan tuna rungu wicara. Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Dewi Setyarini menjelaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kementerian/ lembaga lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari organisasi tuna rungu, Panji Surya Putra Sahetapy, menyampaikan apresiasi pada lembaga penyiaran yang telah menyediakan bahasa isyarat saat penyelenggaraan debat kandidat Pilkada DKI beberapa waktu lalu. Namun demikian, menurut mereka masih diperlukan keseragaman dalam penyediaan bahasa isyarat agar tidak membuat bingung para penyandang disabilitas tersebut.

Panji Surya Putra Sahetapy bahkan berpendapat sebaiknya disediakan pula close caption atau teks pada layar televisi untuk memudahkan mereka yang memiliki kesulitan pendengaran untuk mengerti apa yang sedang diperbincangkan di layar kaca. Ia memberikan contoh di beberapa negara yang memiliki aturan kewajiban untuk memberikan close caption pada program siaran tertentu, dan bukan lagi bahasa isyarat. “Sehingga kebutuhan informasi bagi penyandang tuna rungu wicara dapat terpenuhi”, ungkap Surya sebagaimana dilansir situs Kpi.go.id, Rabu (8/2/2017).

Selama ini, penyediaan bahasa isyarat baru dilakukan oleh TVRI dengan adanya dukungan anggaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dewi menilai, dibutuhkan payung hukum yang dapat memaksa lembaga penyiaran untuk menyediakan secara mandiri perangkat-perangkat kebutuhan informasi bagi khalayak khusus tersebut.

Mengingat hal ini menjadi salah satu dari tujuh komitmen yang akan dilaksanakan oleh lembaga penyiaran, KPI akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi tahunan atas kinerja penyelenggaraan penyiaran pengelola televisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya