SOLOPOS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Logo KPI

MAKASSAR—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan menerima aduan masyarakat terhadap lembaga penyiaran masih kerap mempermainkan ayat suci sebagai bahan lelucon dalam content program acara.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel, Rahma Saiyed menjelaskan hasil analisis yang dilakukan tim monitoring KPID Sulsel terhadap arsip siaran lembaga penyiaran, ditemukan adanya ayat suci yang menjadi bahan lelucon dengan cara memplesetkan kalimat-kalimat Allah.

“KPI sudah memberikan teguran tertulis pertama kepada lembaga penyiaran ini setelah permintaan klarifikasi kami belum mendapat respon dalam waktu tujuh hari,” kata Rahma kepada Bisnis di Makassar hari ini, Rabu (26/9).

Dia menyebutkan, pada sesi tebak teka teki dalam program siaran “paccarita” Radio Gamasi FM, ditemukan  adanya dugaan pelanggaran terhadap arti kalimat ‘fii sudurinnas’ yang dipelesetkan pembawa acara sebagai kiasan pisang durian nenas.

Menurutnya, isi siaran tersebut dinilai telah melecehkan agama tertentu dan menimbulkan ketidaknyaman khalayak tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam aturan KPI tentang pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

“Kita malah berterima kasih kepada masyarakat, khususnya organisasi keagamaan yang telah membantu KPID Sulsel dengan cara mengadukan segera sehingga upaya pencegahan protes secara meluas dapat terminimalisir,” tuturnya.

Hal yang sama dilakukan dalam merespon rencana aksi masyarakat Sulsel terhadap pemberitaan MetroTV terkait opini perekrerutan teroris muda dari kalangan rohis kesiswaan. Rahma mengakui, dirinya menerima aduan terkait hal tersebut melalui pesan singkat dari sejumlah kalangan aktivis, organisasi sekolah dan keagamaan.

“Mereka mendesak supaya KPID Sulsel menyampaikan aspirasi mereka dan meminta agar pihak Metro TV segera meminta maaf atas pemeberitaan tersebut karena dinilai telah melukai dan menyinggung perasaan mereka,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut lanjutnya, pihaknya telah melayangkan teguran kepada lembaga penyiaran itu karena dinilai telah melakukan labelisasi berdasarkan agama atau antargolongan terhadap kelompok yang diduga terlibat.

Berdasarkan hasil monitoring KPID Sulsel selama Agustus 2012, tercatat bahwa mayoritas lembaga penyiaran, khususnya televisi tidak memperhatikan kepentingan anak-anak dalam setiap aspek produksi siaran, misalnya iklan dan sinetron atau kartun. Data KPID Sulsel menunjukkan bahwa perlu menempatkan tayangan iklan pada program tontonan anak.

Hasil analisis tersebut juga menyimpulkan bahwa pada tayangan sinetron dan kartun, kontennya tidak sesuai dengan usia anak, misalnya tentang penjara, mistik, hantu, monster yang dikhawatirkan dapat terjadi pengaburan nilai agama terhadap anak-anak.

Selain itu, contoh-contoh yang dipertontonkan dinilai tidak mendidik, seperti ibu buang angin didepan umum, guru membentak atau berteriak histeris di depan anaknya atau muridnya dan tindakan tidak sopan lainnya seperti contoh makian sesama anak-anak, seperti mengambil barang temannya dan mengakatakan ‘gue kepret botak lo.’

“Kita sudah mengirimkan permintaan klarifikasi dan teguran kepada lembaga penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran Undang undang penyaran dan aturan Komisi Penyiaran,” jelas dia.

Teguran itu juga termasuk sejumlah media lokal yang banyak memanfaatkan waktu tayang dan azan sebagai latar belakang (backsound) sebuah advertorial. Adzan yang menurutnya sebagai tanda shalat dilarang disisipi (built in) iklan komersial di lembaga-lembaga penyiaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya