SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Satu lagi program televisi yang mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Lembaga itu menjatuhkan sanksi penghentian sementara program Pagi-Pagi Pasti Happy di Trans TV selama tiga hari, yaitu 3-5 Desember 2018.

Dilansir situs resmi KPI, penghentian sementara program tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018. Surat itu ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Jumat (23/11/2018) lalu, dan merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Berdasarkan SK penghentian sementara itu, Pagi-Pagi Pasti Happy (P3H) dinilai melanggar sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja. Perinciannya, P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host Pagi-Pagi Pasti Happy (P3H) pada 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018. Saat itu, program tersebut membahas kasus Kris Hatta-Hilda.

Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini menyatakan pertimbangan lain penghentian sementara Pagi-Pagi Pasti Happy (P3H) adalah program tersebut tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi. Pertama, program itu mendapat teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018. “Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” jelas Dewi Setyarini dilansir kpi.go.id, Kamis (29/11/2018).

Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, dan sidang penyampaian putusan termasuk memberi kesempatan Trans TV mengajukan surat keberatan terhadap penghentian tersebut.

“Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari Senin sampai Rabu pekan depan,” tutur Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran ini.

Dewi berharap sanksi penghentian sementara ini menjadi bahan refleksi dan evaluasi di internal pengelola program P3H atau Trans TV pada umumnya. KPI berharap program itu tidak lagi melakukan pelanggaran dan berubah signifikan menjadi lebih baik.

“Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif,” tandasnya.

Selama menjalani sanksi, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan acara dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya