SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewacanakan melarang TV melakukan siaran sidang di pengadilan secara langsung (live). KPI akan menemui Dewan Pers untuk membahas wacana ini bisa diberlakukan mulai Desember atau tidak.

“Perlu saya klarifikasi, ini baru wacana dan belum jadi kebijakan. Kita akan melakukan pertemuan dengan Dewan Pers dulu untuk menggodoknya,” kata Ketua KPI Prof Sasa Djuarsa Sendjaja PhD, Jumat (13/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelarangan siaran langsung sidang untuk melindungi pemirsa dari hal-hal yang berbau negatif, terutama bagi anak-anak. KPI selama ini mendapat banyak masukan baik dari anggota DPR atau pun masyarakat luas yang merasa risih dengan tayangan-tayangan di pengadilan yang disiarkan secara langsung.

“Padahal terkadang ada unsu-unsur porno yang tidak mendidik. Misalnya dalam kasus sidang Antasari Azhar,” ujarnya.

Selain itu, wacana pelarangan siaran langsung ini, menurut Sasa, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak stasiun TV untuk mengedit konten-konten siaran yang berbau tidak mendidik.

“Ketika acara dimulai pukul 08.00 WIB misalnya, TV bisa menyiarkan 5 menit atau 10 menit sesudahnya. Artinya ada kesempatan media untuk mengedit jika ada hal-hal yang melanggar norma kesusilaan. Misalnya ada kata-kata makian, atau porno dan sebagainya,” papar pria yang bergelar profesor ini menjelaskan.

Saat ditanya kenapa akan diberlakukan pada Desember 2009, menurut Sasa, dibarengkan dengan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang rencananya akan dilakukan Desember nanti.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya