SOLOPOS.COM - Logo KPI

Solopos.com, SOLO – Semakin maraknya tayangan televisi Indonesia yang dinilai tidak mendidik membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali merilis surat edaran berkaitan dengan siaran Sinetron dan Film Televisi (FTV). Surat edaran tersebut langsung dikirimkan kepada seluruh lembaga penyiaran di Indonesia.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan KPI pusat, Selasa (22/9/2014), ada beberapa adegan yang menjadi pokok perhatian KPI. Perhatian tersebut tak lepas dari hasil pantauan KPI terhadap acara sinetron dan FTV yang masih banyak ditemukan adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pelanggaran tersebut membuat KPI meliris beberapa larangan adegan yang ditampilkan dalam sinetron dan FTV.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berikut beberapa larangan yang tercantum dalam surat edaran KPI sebagaimana dikutip Solopos.com dari situs resmi Kpi.go.id, Selasa (23/9/2014):

1) Adegan Kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah dan intimidasi bullying teman di sekolah.

2) Ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok atau mesum.

3) Adegan percintaan, bermesraan, berpelukan dan berciuman di dalam dan sekitar lingkungan sekolah.

4) Adegan bunuh diri, percobaan pembunuhan, praktek aborsi/pengguguran kandungan akibat hubungan seks di luar nikah serta adegan pemerkosaan.

5) Mistik, horror, atau supranatural.

6) Adegan mengkonsumsi rokok, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza), minuman beralkohol, dan praktek perjudian.

KPI berharap dengan surat edaran yang telah dikirimkan ke seluruh stasiun televisi tersebut dapat membuat pertelevisian di Indonesia menjadi tayangan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya