SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers memastikan tidak ada larangan siaran langsung di pengadilan atau DPR. Penegasan itu sekaligus membantah rumor yang beredar di masyarakat.

“KPI dan Dewan Pers tidak pernah dan tidak akan melarang siaran langsung di pengadilan, MK atau DPR,” kata Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja di kantor KPI, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (17/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan itu diambil setelah KPI dan Dewan Pers bertemu selama 2 jam. Dari pihak Dewan Pers hadir wakil ketua Leo Batubara. Pertemuan berlangsung tertutup dan dibeberkan hasilnya usai pembicaraan.

Meski begitu, KPI-Dewan Pers tidak bisa membatasi bila hakim ataupun pimpinan DPR menyatakan sidang tertutup untuk umum. Sebaliknya, jika sidang terbuka untuk umum, lembaga penyiaran tidak boleh dilarang untuk menyiarkan secara langsung.

“Kewenangan hakim pengadilan atau instansi lain (DPR) boleh tidaknya live,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dewan Pers memastikan menentang wacana pelarangan siaran langsung sidang di pengadilan dan DPR oleh KPI. Pelarangan itu menurut Dewan Pers bertentangan dengan kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi.

Wacana ini dimunculkan KPI berdasarkan masukan anggota DPR terkait siaran langsung sidang perdana Antasari Azhar yang dinilai vulgar dan sidang DPR yang dinilai mendiskreditkan wakil rakyat.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya