SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Sinetron Anak Langit yang tayang di SCTV mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menyatakan Anak Langit telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Menurut Hardly, berdasarkan aduan masyarakat, hasil pemantauan, dan analisis, KPI menemukan adegan wanita melempar korek dan memicu kebakaran pada sinetron Anak Langit yang tayang di SCTV pada 14 April 2019 pukul 17.06 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar. Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan atau gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,” jelas Hardly seperti dikutip pada laman resmi KPI, Senin (20/5/2019).

Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

KPI Pusat, lanjut Hardly, memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. “Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis,” tegasnya.

Selain itu, adegan perkelahian antargeng yang terdapat di beberapa tayangan sinetron Anak Langit juga sangat disayangkan KPI. Hardly meminta SCTV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran di dalam program ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya