SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia Pusat akan memberikan kebijakan khusus terkait dengan proses perizinan lembaga penyiaran di wilayah perbatasan.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Iswandi Syahputra menyatakan komitmen tersebut juga dituangkan dengan membentuk kaukus KPI Daerah perbatasan.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Kebijakan itu untuk kejayaan Indonesia di perbatasan dan meminimalisir masalah kebangsaaan di wilayah tersebut,” katanya dalam situs lembaga itu, Rabu (28/11/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia berharap tidak ada ego dari setiap sektor dan petugas negara, sehingga semuanya harus dapat dipermudah dengan tetap mengacu pada perundangan yang berlaku, seperti UU Penyiaran.

Untuk itu, lanjutnya, komisioner yang juga koordinator infrastruktur penyiaran KPI Pusat mengusulkan ke Kemendagri agar mengalokasikan anggaran untuk pembinaan isi siaran di daerah perbatasan.

“Jadi, kita berharap tidak lagi kalah dalam menguasai wilayah udara di daerah perbatasan,” ungkapnya.

Terkait dengan peraturan daerah lembaga penyiaran publik lokal, KPI Pusat memberikan kebijakan yang meringankan untuk sementara waktu dengan menggunakan peraturan bupati atau walikota setempat.

KPI Pusat memberikan kemudahan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati dapat diterbitkan rekomendasi kelayakan, kecuali RRI dan TVRI, karena kedua lembaga itu mempunyai izin nasional dan ada jatah frekuensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya