SOLOPOS.COM - ayushveda.com

Jakarta–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah melarang TV melakukan siaran live sidang. KPI tidak berhak melarang-larang TV melakukan siaran langsung.

“Kita tidak pernah melarang. Kita hanya akan mengatur, bagaimana mekanisme siaran langsung suatu acara, bukan melarang,” kata anggota KPI Izzul Muslimin kepada detikcom, Minggu (15/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Izul, pengaturan siaran live sidang itu masih merupakan usulan draf dan belum diputuskan KPI.KPI hanya akan mengatur jika wacana itu disepakati dalam Rapimnas KPI akhir November besok.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut aktivis Muhammadiyah ini, wacana pengaturan soal siaran langsung televisi ini bermula dari banyaknya komplain atas siaran langsung sidang Antasari Azhar yang terkait dengan pembacaan tuntutan terkait ‘kisah selingkuh’ dengan Rhani Juliani.

“Dari kejadian itu banyak komplain ke KPI, terhadap tayangan itu. Kok porno gitu. Dari komplain, itu KPI menindaklanjuti,” paparnya.

Izzul meminta publik tidak buru-buru menghakimi KPI. Keputusan soal wacana ini berlaku atau tidak, baru akan dibahas dalam Rapimnas.

“Ini belum jadi keputusan, baru akan diputuskan nanti dalam Rapimnas. Kalau saya tanya ke KPI daerah, sepertinya tidak bulat pendapatnya. Ada yang tidak sependapat juga soal ini,” paparnya.

KPI akan melakukan pertemuan dengan Dewan Pers, Selasa (17/11) pekan depan. Dewan Pers sebelumnya menyatakan tidak setuju dengan pelarangan siaran live sidang.

 

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya