SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Penampilan kaum LGBT di televisi Indonesia masih menjadi perdebatan. Belakangan ini isu tersebut kembali mencuat akibat kemunculan artis sensasional, Lucinta Luna. Sejumlah orang mempertanyakan alasan KPI tidak memberikan teguran kepada Lucinta Luna yang merupakan seorang transgender tampil di TV.

Rupanya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) punya alasan tersendiri tidak menegur Lucinta Luna yang sempat tampil di beberapa program talkshow. Ketua KPI, Yuliandre Darwis, dalam vlog Deddy Corbuzier yang ditilik Solopos.com, Rabu (28/8/2019), menjelaskan, KPI sangat perhatian dengan kaum LGBT.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tetapi, KPI tidak akan memberikan teguran kepada seorang transgender tanpa alasan. Teguran tersebut dilayangkan jika program TV hanya mengekspos soal transgender.

KPI konsen pada LGBT, yang tidak boleh diceritakan soal transgendernya. Misalnya di jam prime time ada lelaki berperan sebagai wanita, itu masih kami beri ruang. Sebab dia hanya berakting. Tapi, kalau pelakon itu seorang role model, maka akan menjadi catatan khusus bagi KPI,” terang Yuliandre Darwis.

Yuliandre Darwis menegaskan pekerja di dunia hiburan harus bisa membedakan antara peran dan tidak. Menurutnya, tayangan soal LGBT di Indonesia saat ini lebih baik ketimbang 5-6 tahun lalu. “Pokoknya harus dibedakan mana perannya sebagai pekerja seni,” tegas Yuliandre Darwis.

Pria berusia 39 tahun itu menegaskan KPI tidak asal menjatuhkan sanksi dan menyensor suatu tayangan. Saksi dan sensor yang dilakukan KPI dilakukan berdasarkan berbagai faktor. Seperti penyensoran beberapa adegan kekerasan di film kartun yang sering dianggap tak masuk akal oleh masyarakat.

Kita melihat perilaku. Misalnya sensor di adegan pemukulan film kartun. Anak kan enggak ada yang kayak gitu. Tapi, kita tidak bisa menjustifikasi secara keseluruhan,” sambung Yuliandre Darwis.

KPI selalu menjalankan undang-undang penyiaran dengan baik dalam menjalankan tugas. Namun, Yuliandre Darwis mengatakan, jika semua pasal dalam UU itu dituruti, maka tidak akan ada tayangan apapun di televisi.

Kalau misa semua UU dituruti, mati tuh layar TV. KPI hanya bisa melihat sesuatu dengan frekuensi. KPI ini berhadapan dengan owner dan direksi,” tutup Yuliandre Darwis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya