SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sekitar 1500 radio dan 280 televisi bakal segera membanjiri para penikmat radio dan televisi di Tanah Air.

Seribuan radio dan televisi baru itu saat ini masih menunggu proses perizinan. Namun, meski dalam proses menunggu beberapa sudah mulai mengudara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja mengatakan kemunculan radio dan televisi baru tersebut menambah daftar radio yang mengudara di Indonesia mencapai 3.300 radio dan 455 televisi.

Tingginya minat masyakarat untuk terjun di dunia penyiaran dengan mendirikan radio dan televisi baru hendaknya segera disikapi dengan merevisi Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran.

Bagi Sasa sendiri, sebagai ketua KPI Pusat, bermunculannya radio dan televisi baru tidak jadi soal, sepanjang konten atau isi dari tayangan radio dan televisi baru tersebut tidak melanggar ketentuan yang ada.

“Misalnya, tayangan yang berbau SARA, pornografi dan sarat dengan kata-kata jorok. Yang penting, menurut saya, adalah mengatur kontennya. Sebagai gambaran tahun 2009, KPI memberi peringatan untuk 129 acara, sembilan di antaranya mengharuskan pengelola stastion menghentikan acara. Contohnya Empat mata,” jelas Sasa, saat ditemui wartawan, di sela-sela dialog publik dalam rangka Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas), di Balaikota Solo, Kamis (1/4).

Revisi UU No 32/2002 tentang penyiaran, tidak hanya menyoroti masalah konten. Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Indformasi (SKDI) Kementrian Komunikasi dan Informasi, Bambang Sugiantoro menilai penting untuk mengontrol kemunculan radio dan televisi baru. Hal tersebut, dilakukan lantaran keberadaan radio dan televisi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat sekarang ini.

Bentuk kontrol yang dimaksud Bambang, sebutnya, bukan untuk mempersulit melainkan justru bersifat melindungi.

Bambang menambahkan, kendati saat ini, tahapan revisi UU No 32/2002 masih pada taraf mencari masukkan dari masyarakat, pihaknya berharap semua pihak satu visi dalam merevisi UU itu, yaitu demi menciptakan kondisi yang lebih baik dalam dunia penyiaran.

Selain itu, revisi itu penting untuk mewujudkan wacana penguatan televisi dan radio milik pemerintah, yaitu TVRI dan RRI agar mampu bersaing di tengah membanjirnya televisi dan radio di Tanah Air.
“Tujuannya penguatan, tapi mungkin arahnya penggabungan. Ini masih wacana. Pemerintah banyak pertimbangan, terutama soal pegawainya yang mencapai 14.000 orang, lalu peralatannya yang, kalau boleh saya katakan, hanya 50% yang bisa bekerja,” paparnya.

Di lain pihak, Ketua Masyarakat Media Cipta, Paulus Widiyanto, yang juga hadir dalam dialog Harsiarnas berharap revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran tidak hanya mengakomodasi kepentingan sebagain kalangan saja.

Sebab menurut dia, bisnis penyiaran tidak sama dengan bisnis pada umumnya yang hanya mengejar keuntungan. Dalam dunia penyiaran, para pelaku memiliki tugas untuk menyampaikan informasi dengan tetap mendorong rasa kebangsaan dan nasionalisme.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya