SOLOPOS.COM - Wilayah agroforestry tebu Perum Perhutani KPH Jombang, Jawa Timur. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, Jawa Timur (Jatim), mengelola lahan hutan seluas lebih kurang 37.000 hektare yang berada di empat kabupaten, yaitu Jombang, Nganjuk, Mojokerto, dan Lamongan.

Dari semua lahan itu, sekira 2.500 hektare dimanfaatkan untuk program agroforestry berbagai komoditas pangan seperti padi, jagung, ketela, kacang, dan lain-lain. Tapi komoditas yang paling banyak adalah padi dan jagung.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Perum Perhutani KPH Jombang menggandeng masyarakat di sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai tenaga kerja.

Tim Ekpedisi Pangan 2022 Solopos Media Group (SMG) berkesempatan melihat langsung lahan agroforestry itu di Nganjuk, Kamis (20/10/2022). Ekspedisi Pangan 2022 SMG memang ingin memotret program itu.

Ekspedisi kali ini didukung oleh Pupuk Indonesia Holding Company, PLN, Syngenta Indonesia, Bulog, Perhutani, Perkebunan Nusantara dan Nasmoco. Tim ini mengeksplorasi sektor pangan di wilayah Jatim, Jateng dan Jogja.

Baca Juga: Sakjose, Agroforestry Tebu di Jombang Sumbang Rp15 Miliar untuk Negara

Administratur KPH Jombang, Mukhlisin, mengatakan agroforestry merupakan kegiatan pemanfaatan lahan di bawah tegakan (tanaman hutan).

“Jadi kolaborasi antara tanaman pertanian dengan tanaman hutan,” ujarnya.

Dia menjelaskan agroforestry memanfaatkan lahan hutan untuk ditanami komoditas pertanian di antara tanaman hutan yang ada.

Baca Juga: Pilot Project Jatim, Agroforestry Tebu Perhutani KPH Jombang Hasilkan Rp15 M

Tapi ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan agroforestry tersebut.

Utamanya agar keberadaan tanaman pertanian tidak sampai mengganggu fungsi kawasan hutan. Seperti tidak boleh keluar dari jalur teknis.

Bila masyarakat tergoda memperluas lahan, menurutnya, berpotensi merusak area hutan.

Baca Juga: Mantap! Minyak Kayu Putih Woles Asal Boyolali Curi Perhatian Ganjar-Jokowi

“Agroforestry bila dilakukan dengan benar tak akan ada gangguan. Tapi bila warga keluar dari jalur teknis, warga tergoda memperluas, agar dia tak ternaungi, maka berpotensi merusak tanaman kehutanan,” tutur dia.

Ketentuan lainnya, menurut Mukhlisin, agroforestry harus dilakukan di kawasan hutan di mana usia tanaman hutan kurang dari enam tahun. Area dengan tanaman usia di atas enam tahun tajuk sudah menyatu serta rapat.

Sehingga, dia melanjutkan, kawasan itu tidak memungkinkan ditanami komoditas pertanian.

Baca Juga: Bulog Punya Beras Bergizi Pencegah Stunting, Bisa Dibeli Offline atau Online

“Maka harus di area tanaman hutan kurang dari tiga tahun, atau pada tanaman kayu putih dengan pola plong-longan,” urainya.

Lebih jauh Mukhlisin menjelaskan, program agroforestry pertanian palawija di KPH Jombang berhasil memberikan pemasukan kepada negara sebesar Rp1,7 miliar pada 2022. Angka itu dari sekali hingga dua kali panen.

“Keuntungan lain, ada sharing hasil 10 persen disetorkan kepada Perum Perhutani, dan selanjutnya itu masuk pendapatan perusahaan dan masuk ke kas negara. Sedangkan LMDH mendapatkan 90 persen,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya