SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dalam kasus sengketa pajak Rp 1,5 triliun dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Penolakan itu tertuang dalam keputusan MA no 141 B/PK/PJK/2010 tertanggal 24 Mei 2010. Keputusan itu ditetapkan oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Imam Soebechi, Supandi dan Paulus E Lotulong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti dikutip dari situs MA, Rabu (26/5), amar putusannya adalah PK ditolak. Namun tidak dijelaskan apa alasan penolakan PK tersebut.

Dirjen Pajak sebelumnya mengajukan PK ke MA pada Maret 2010 setelah Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat.

Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC alias tidak mematuhi keputusan pengadilan pajak Desember 2009. KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan KPC.

Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC memang bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya