SOLOPOS.COM - Siswa SMP di Sukoharjo berangkat UN 2015, Kamis (7/5/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

KPAI meminta Kemendikbud mengevaluasi kebijakan pasal yang membatasi usia maksimal mendaftar di SMP 15 tahun.

Solopos.com, JAKARTA—Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Jakarta, Rabu (30/8/2017), menduga ketentuan batas usia pendaftar dalam Permendikbud No. 17/2017 tentang PPDB melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Pembatasan usia maksimal mestinya tidak berlaku untuk mendaftar ke SMP. Ada kemungkinan seorang anak tidak naik kelas atau terlambat mendaftar sekolah saat memasuki usia SD,” kata dia seperti dilansir Antara, Kamis (31/8/2017).

Dalam PPDB 2017/2018, KPAI mendapat enam laporan mengenai dampak pembatasan usia. Keenam anak yang hendak mendaftar ke SMPN 23 Kota Tangerang berada di ring satu zona terdekat. Mereka merupakan penduduk yang kartu keluarganya berdomisili di daerah tersebut.

Nilai keenam siswa itu juga cukup tinggi, melampaui nilai minimal siswa yang diterima di sekolah tersebut. “Kami mengecek dan terungkaplah fakta bahwa keenam siswa yang tidak diterima di SMPN 23 Kota Tangerang terganjal kebijakan ketentuan batas usia maksimal yang diterima mendaftar. Usia maksimal adalah 15 tahun per 1 Juli 2017,” kata dia.

Retno mengatakan faktor usia seharusnya hanya untuk menyaring peserta didik baru di SD, yaitu minimal berusia tujuh tahun mengingat selama ini PPDB di SD hanya mengacu usia. Untuk menyaring peserta didik baru di SMP, semestinya hanya memberlakukan ijazah/STTB SD dan nilai USBN.

“Ketentuan usia pendaftar mestinya tidak diberlakukan untuk pendaftaran ke SMP,” kata dia.

KPAI sudah menyiapkan surat resmi kepada Mendikbud untuk mengevaluasi dan merevisi Pasal 6 butir (a) Permendikbud No. 17/2017 tentang Peneriman Peserta Didik Baru. “Sehingga pada PPDB Tahun Ajaran 2018/2019, batasan usia maksimal bagi pendaftar SMP/SMA/SMK/sederjat seharusnya ditiadakan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya