SOLOPOS.COM - Kivlan Zein (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kivlan Zein menanggapi kekhawatiran KPAI tentang adegan kekerasan dalam film G30S/PKI jika ditonton anak-anak.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperingatkan anak-anak usia di bawah 13 tahun tidak ikut menyaksikan film G30S/PKI. Menanggapi hal itu, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zein meminta panitia pemutaran film menyeleksi penonton di bawah umur.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Kivlan Zein mengamini pernyataan KPAI terkait larangan tersebut. Pasalnya dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak berusia di bawah 13 tahun dilindungi dari hal-hal yang bersifat sadis, kekerasan, dan pornografi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Bagi panitia, nanti dilihat, anak-anak usia di bawah 13 tahun jangan dikasih nonton [film G30S/PKI]. Gitu kok repot,” kata Kivlan Zein dalam dalam Diskusi Redbons: Film G30S/PKI, antara Pelajaran dan Pelurusan Sejarah di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Kivlan mengakui anak-anak di bawah usia 13 tahun rentan menyaksikan film berbau pembunuhan dan sadisme. Dikhawatirkan, menyaksikan film yang disutradarai Arifin C Noer itu akan dipraktikkan oleh anak di kehidupan nyata sehingga tidak baik untuk ditonton di usia belia.

“Karena kalau penontonnya di bawah 13 tahun, kita khawatir akan merusak jiwa dan menjadi contoh [dilakukan oleh anak-anak]. Itu [aturan] tidak masalah. KPAI kan menyelesaikan masalah supervisi,” pungkas Kivlan. Baca juga: Ternyata Ini Maksud Presiden Jokowi Soal Film G30S/PKI Versi Milenial.

Pemutaran kembali film kontroversial itu berawal dari perintah langsung Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Menurutnya, menyaksikan film tersebut untuk tidak melupakan sejarah masa lalu bangsa. Beda lagi dengan Presiden Jokowi yang mengusulkan film G30S/PKI diproduksi ulang dalam format kekinian. Baca juga: Pemicu Maraknya Pembicaraan Isu PKI di Medsos.

Sebelumnyam, Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyebut sesuai amanat UU Perlindungan Anak, anak-anak berusia di bawah 13 tahun tidak layak menyaksikan film sadis bahkan pembunuhan. Namun usia di atasnya, dipersilakan untuk menonton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya