SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani (Instagram)

KPAI meminta Mabes Polri untuk mengusut video mandi kucing Nikita Mirzani.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Mabes Polri mengusut tuntas video Mandi Kucing milik artis Nikita Mirzani yang dinilai mengandung unsur pornoaksi. Video tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang, ada tiga hal pornografi seperti gambar, sketsa, dan gambar bergerak yang dilarang untuk disebarluaskan,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh seusai melakukan kajian bersama Cyber Crime Bareskrik Mabes Polri di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (19/10/2016), seperti dilansir di situs Kpai.go.id.

Pasal 4 UU Pornografi menegaskan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor pornografi  yang secara eksplisit memuat persenggamaan, kekerasan seksual, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

“Berdasarkan hasil telaahan tim KPAI, Kominfo dan Bareskrim Polri, video yang disebar NM (Nikita Mirzani) sudah memenuhi adanya pelanggaran terhadap UU Pornografi,” kata Niam.

KPAI melihat adanya perbedaan antara kasus NM dengan selebgram yang beberapa waktu lalu membuat heboh publik Indonesia. Perbedaan tersebut karena pendekatan yang tepat ke kasus selebgram adalah edukasi.

“Ada yang berbeda dengan kasus Anya Geraldine, dia datang dan menyadari dirinya salah, agak berbeda dengan track record NM ini,” tukas Niam.

Untuk kasus video Mandi Kucing, KPAI dan Cyber Crime Bareskrim Polri berencana akan memanggil NM untuk mempertanggungjawabkan video yang dianggap meresahkan publik.

“Kami akan panggil dalam waktu dekat, dan kami akan melihat responsnya seperti apa. KPAI bertanggung jawab atas upaya yang merusak penyelenggaraan perlindungan anak,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya