SOLOPOS.COM - Perahu wisata yang mengalami kecelakaan di Waduk Kedungombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021). (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, BOYOLALI – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan bocah nahkoda perahu maut yang terbalik di Waduk Kedungombo (WKO) Boyolali tidak bisa ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya, bocah berinisial G itu masih di bawah umur karena usianya baru 13 tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Jadi kalau betul 13 tahun dibuktikan dengan akte kelahiran maka anak ini tak bisa ditahan," jelasnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/5/2021).

Baca juga:  Sejarah Kelam Waduk Kedung Ombo hingga Jadi Tempat Wisata

Pihak KPAI bakal memastikan bocah nahkoda perahu terbalik itu diproses hukum sesuai dengan peradilan pidana anak.

"Harus menggunakan peradilan anak jika memang dibawah umur," ucapnya.

Rita justru mempertanyakan mengapa seorang bocah 13 tahun bisa bekerja sebagai nahkoda yang cukup berisiko. Menurutnya hal itu merupakan pekerjaan terburuk.

"Itu adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak karena menyangkut keselamatan anak itu dan penumpang. Dia sendiri berpikir soal dunia itu belum kelar kenapa dia diperkerjakan dan justru membawa sekian banyak  orang yang menanggung keselamatan anak dan orang-orang ini," paparnya.

Baca juga: ­ Perahu Terbalik di WKO Boyolali Mestinya Buat Angkut Pupuk & Pakan Ikan

Diberitakan sebelumnya, tragedi perahu terbalik itu terjadi di WKO Boyolali pada Sabtu (15/5/2021). Perahu yang biasanya dipakai untuk mobilitas nelayan ke keramba itu dipakai oleh G atas perintah pamannya, Kardiyo, 52, menjemput penumpang dari tepi waduk menuju ke warung apung.

Nahas, perahu yang semestinya ditumpangi 14 orang itu kelebihan muatan karena mengangkut 20 penumpang. Berdasarkan hasil penyidikan, G mengaku sudah melarang semua penumpang naik. Namun, para penumpang bersikeras naik ke perahu karena tidak ingin berpisah dengan anggota keluarga mereka.

Baca juga:  Asyik! Wisata Kuliner Malam Galabo Solo Dibangkitkan Lagi, Ini Rencana Mas Wali

Alhasil, perahu kecil itu pun oleng dan terbalik karena kelebihan muatan. Sebanyak 11 penumpang berhasil diselamatkan, sementara 9 lainnya meninggal dunia.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam tragedi tersebut, yaitu G dan pamannya, Kardiyo. G disangkakan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya membuat orang kehilangan nyawa. Sementara Kardiyo disangkakan pasal mempekerjakan anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya