SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani (Instagram.com)

Nikita Mirzani menghebohkan public lewat aksi beraninya mengunggah video seksi berjudul Mandi Kucing di Youtube.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (19/10/2016) sore, mengundang Bareskrim dan Kementerian Kominfo. Pertemuan ini terkait konten video Mandi Kucing yang diunggah artis Nikita Mirzani di Youtube.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Ketua KPAI Asrorun Niam mengatakan, pertemuan dilakukan di Kantor KPAI di Jalan Teuku Umar, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan dilakukan pukul 16.30 WIB.

“Pertemuan ini sebagai tindak dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan pidana terhadap konten Mandi Kucing dari artis NM di Youtube,” kata Niam seperti dilansir di situs resminya, Kpai.go.id, Rabu.

Asrorun mengatakan, pihaknya memang mendapat pengaduan dari masyarakat yang resah dengan video Mandi Kucing yang diposting Nikita Mirzani. Video itu diduga melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Atas alasan itulah KPAI sore nanti melakukan pertemuan dengan Bareskrim dan Kementerian Kominfo.

“Pertemuan ini untuk melakukan telaahan dan upaya penanganan dan penegakan hukum, mengingat ada dugaan pidana dan sudah meresahkan masyarakat, terutama bisa berdampak buruk bagi anak-anak,” ujar Niam.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya