SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan banyak aduan kekerasan pada anak di tahun 2010. Dari 171 kasus pengaduan yang masuk, sebanyak 67,8 persen terkait dengan kasus kekerasan.

“Pengaduan terkait dengan masalah perlindungan anak di KPAI sepanjang 2010, sebanyak 67,8 persen terkait dengan kasus kekerasan, dan 17 persen terkait dengan kasus anak bermasalah dengan hukum. Sisanya terkait kasus anak dalam situasi darurat, kasus eksploitasi, kasus traficking, dan kasus diskriminasi,” kata Wakil Ketua KPAI Asrorun N’am Sholeh dalam siaran pers seperti dilansir, Rabu (22/12).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ni’am menjabarkan, dari data tersebut, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi kepada anak adalah kekerasan seksual sebanyak 45,7 persen (53 kasus), kekerasan fisik sebanyak 25 persen (29 kasus), penelantaran sebanyak 20,7 persen (24 kasus), dan kekerasan psikis 8,6 persen (10 kasus).

“Data tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memberikan perlindungan anak. Besarnya pengaduan mengenai kekerasan terhadap anak merupakan warning bagi kita sebagai bangsa untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan anak,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Ni’am, negara bersama masyarakat perlu menggerakkan seluruh sumber daya, terutama anggaran untuk perlindungan anak. Di samping itu, dalam catatan akhir tahunnya, KPAI juga menemukan banyak anak berusia muda telah terpapar rokok yang dilakukan orang dewasa.

“Perokok seringkali membiarkan anak-anak di sekitarnya terpapar oleh rokok. Orang tua dengan enak menyuruh anak-anak untuk membeli rokok, dan akses membeli rokok bagi anak terbuka luas, yang berimpliksi perokok pemula semakin muda usia,” terang Ni’am.

Fakta tersebut, tambah Ni’am, menunjukkan adanya perlakuan yang salah kepada anak dilakukan secara sadar oleh masyarakat dan sering terjadi pembiaran oleh negara.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang. Tetapi kita semua tidak memiliki sensitifitas, negara abai untuk melindungi dan publik juga menganggap hal itu bukan sesuatu yang salah” urai Ni’am.

Sementara menurut Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor, untuk tahun 2011 KPAI akan konsens mengawal pengarusutamaan seluruh peraturan perundang-undangan yang sensitif anak. “Pada 2011, ada RUU tentang Pengadilan Anak yang menjadi prolegnas. KPAI akan mengawal hal ini,” tutupnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya