SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, Selasa (17/1) mengatakan,  rekomendasi kasus Mesuji yang disampaikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Senin (16/1) malam, mencerminkan pemahaman pemerintah soal konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia yang melingkupinya sangat memprihatinkan. Menurut Iwan, ada dua persoalan Mesuji terkait perkebunan sawit yakni penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah-tanah masyarakat dan penerima plasma perkebunan bukan kepada yang berhak.

Iwan menambahkan, terkait dengan kasus di Register 45, rekomendasi TGPF justru dinilai kian menjauhkan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam memenuhi hak-hak agraria warga negara dengan mengalihkan isu tersebut. Iwan menegaskan, persoalan agraria dalam kondisi darurat, langkah reforma agraria harus segera dijalankan oleh presiden sesuai Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan lainnya. Selain itu, presiden harus merombak kelembagaan agraria nasional dalam satu atap kelembagaan yang terkoordinasi sehingga Undang-Undang Pokok Agraria berlaku di seluruh wilayah Indonesia. [miol/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya