Jakarta [SPFM], Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, Selasa (17/1) mengatakan, rekomendasi kasus Mesuji yang disampaikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Senin (16/1) malam, mencerminkan pemahaman pemerintah soal konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia yang melingkupinya sangat memprihatinkan. Menurut Iwan, ada dua persoalan Mesuji terkait perkebunan sawit yakni penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah-tanah masyarakat dan penerima plasma perkebunan bukan kepada yang berhak.
Iwan menambahkan, terkait dengan kasus di Register 45, rekomendasi TGPF justru dinilai kian menjauhkan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam memenuhi hak-hak agraria warga negara dengan mengalihkan isu tersebut. Iwan menegaskan, persoalan agraria dalam kondisi darurat, langkah reforma agraria harus segera dijalankan oleh presiden sesuai Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan lainnya. Selain itu, presiden harus merombak kelembagaan agraria nasional dalam satu atap kelembagaan yang terkoordinasi sehingga Undang-Undang Pokok Agraria berlaku di seluruh wilayah Indonesia. [miol/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi