Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

KPA: Bank Tanah Bisa Berujung Korupsi Institusional

KPA: Bank Tanah Bisa Berujung Korupsi Institusional
user
Jumat, 4 Maret 2022 - 16:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi bank tanah (rei.or.id)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah membentuk Bank Tanah pada akhir 2021.  Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, mengatakan pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo.

Kajian Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menyimpulkan Bank Tanah bisa menjadi awal korupsi institusional. Korupsi institusional yaitu terkait penggunaan perangkat negara, melalui regulasi, penetapan lembaga, tata ruang, dan lain sebagainya.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN