Solopos.com, SOLO — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah membentuk Bank Tanah pada akhir 2021. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, mengatakan pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo.
Kajian Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menyimpulkan Bank Tanah bisa menjadi awal korupsi institusional. Korupsi institusional yaitu terkait penggunaan perangkat negara, melalui regulasi, penetapan lembaga, tata ruang, dan lain sebagainya.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.