SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (dok)

Untung Wiyono (dok)

SEMARANG–Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng berencana melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Lilik Nuraini SH kepada Komisi Yudisial (KY).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, mengatakan hakim Lilik Nuraini memilik track record buruk dalam menangani kasus korupsi.

“Berdasarkan catatan kami, hakim Lilik telah membebaskan empat terdakwa korupsi,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Rabu malam (21/3/2012).

Selain Untung Wiyono, sebelumnya selaku ketua majelis hakim, Lilik Nuraini telah membebaskan terdakwa korupsi pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo, Agus Soekmaniharto pada 9 Januari 2012.

Kemudian mantan kepala PT Adhi Karya Cabang Semarang- Yogyakarta, Suyatno, terdakwa penyuapan terhadap mantan bupati Kendal Hendy Boedoro pada 7 Maret 2012. Serta Yanuelva Etliana alias Eva, terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng Cabang Semarang pada 1 Maret 2012.

Dengan track record ini, lanjut Eko, pihaknya berencana melaporkan hakim Lilik Nurani yang tak mendukung upaya pemberantasan korupsi kepada KY, agar ke depan tak terjadi lagi.

“Kami bersama dengan ICW juga akan melakukan ekseminasi publik atas putusan bebas Untung Wiyono,” tandasnya.

Dia menilai ada yang salah dalam putusan majelis hakim kasus mantan Bupati Sragen yakni mengesampingkan keterangan saksi para ajudan Untung dan bukti pengeluaran uang.

Di samping itu dalam kasus yang sama dua terdakwa yakni mantan Sekda Sragen, Koeshardjono dan mantan Kepala DPPKAD Sragen, Srie Wahyuni dinyatakan bersalah. “Untung beruntung mendapatkan majelis hakim Lilik sehingga bisa bebas,” tandas Eko.
Selain menyoroti majelis hakim, dia, juga menilai adanya kelemahan dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni memaksakan terjadinya kerugian keuangan negara.

Menurut Eko, pihaknya sudah lama mendapat informasi kalau ada permainan di kejaksaan sehingga surat dakwaan jaksa dalam kasus korupsi Untung Wiyono lemah. ”Sudah lama curiga terhadap jaksa yang menangani kasus Untung. Jadi kasus Untung telah terjadi kesalahan dari hulu penyidik kejaksaan sampai hilir hakim Pengadilan Tipikor,” pungkas dia.

Sementara Lilik Nuraini ketika dikonfirmasi wartawan tentang putusan vonis bebas terhadap Untung Wiyono dan terdakwa korupsi lainnya tak bersedia berkomentar. ”Saya no coment. Karena keputusan saya seperti yang terungkap di pengadilan yang terbuka,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya