SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menyayangkan sikap Fadli Zon yang tetap melanjutkan proses hukum terhadap aktivis antikorupsi Ronny Maryanto.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menyayangkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang tetap melanjutkan proses hukum terhadap aktivis antikorupsi Ronny Maryanto.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Ronny diduga mencemarkan nama baik Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu karena melaporkan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Fadlo Zon saat kampanye pemilihan Presiden 2014 di Pasar Bulu, Semarang kepada panitia pengawas (panwas).

Sekretaris KP2KKN Jateng Syukron Salam mengatakan Fadli Zon tidak menunjukkan sebagai seorang negarawan karena tidak menghentikan kasus tersebut.

“Kami sangat menyayangkan [Fadli Zon] karena ini akan membuat masyarakat takut untuk melaporkan kasus kecurangan pemilu. Takut dikriminalisasi,” katanya kepada solopos.com di Semarang, Jumat (23/10/2015).

Pernyataan Syukron ini menanggapi pelimpahan berkas perkara Ronny Maryanto oleh penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (22/10).
Penyidik Mabes Polri menyatakan berkas perkara Ronny yang juga aktivis KP2KKN Jateng telah dinyatakan lengkap atau P21.
Ronny dijerat melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

Syukron lebih lanjut menyatakan, Ronny saat melaporkan kasus dugaan politik uang Fadli Zon dalam kapasitas sebagai pemantau pemilihan Presiden 2014.

Dengan adanya kasus krimininalisasi terhadap Ronny Maryanto akan membawa efek masyarakat tidak berani melaporkan bila mengetahui adanya kecurangan pemilu.
“Jadi kasus Ronny akan membawa efek ketakutan terhadap masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Semarang Asep N. Mulyana melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sutrisno Margi Utomo menyatakan telah menerima pelimpahan berkas Ronny dari penyidik Mabes Polri.

“Berkasnya [Ronny Maryanto] sudah kami terima dan masih ditelaah sebelum dilimpahan ke pengadilan,” ujar Sutrisno.
Meski berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Semarang, tapi Ronny tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor sepekan dua kali.

Untuk mendampingi proses hukum, Ronny akan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan divisi hukum KP2KKN Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya