SOLOPOS.COM - (id.wikipedia.org)

Semarang (Solopos.com) – Langkah Polda Jateng menetapkan ijazah palsu mantan upati Sragen, Untung Wiyono dinilai terlambat sehingga tak membawa efek jera dalam upaya penegakan hukum.

Menurut Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, Polda terlambat dalam menetapkan ijazah palsu Untung Wiyono. ”Mestinya penetapan ijazah palsu dilakukan sewaktu Untung Wiyono masih menjabat sebagai Bupati Sragen sehingga bisa memberikan efek jera bagi orang lain,” katanya ketika dihubungi Espos di Semarang, Rabu (7/9/2011).

Bila penetapan ijazah palsu dan tersangka Untung Wiyono dilakukan sejak dulu, lanjut dia, maka orang lain menjadi takut memalsukan ijazah misalnya untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) atau calon bupati dan calon wakil bupati karena akan berhadap dengan hukum. ”Kalau sekarang sudah tak ada implikasi atau pengaruhnya bagi Untung dan orang lain,” imbuhnya.

Kondisi ini, sambung dia, menunjukkan Polda Jateng tak profesional dalam upaya penegakan hukum karena kasus dugaan ijazah palsu Untung Wiyono sudah dilaporkan lama. Dia menduga kalau dulu, Polda tak berani memeriksa Untung sebab yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Sragen sehingga memiliki kekuatan politik, kekuasaan dan uang. Selama ini, sambung Eko, polisi dan aparat penegak hukum senantiasa tak berdaya bila berhadapan kepala daerah dan pejabat memilik kekuatan politik, kekuasaan dan uang. ”Ini menunjukkan polisi tak profesional. Seharusnya dalam penegakan hukum tak pandang bulu apakah kepala daerah atau rakyat biasa semuanya sama,” ujarnya.

Terpisah Koordinator Central Java Police Watch (CJPW), Aris Sunarto merasa kecewa dengan kinerja Polda Jateng tersebut karena tak dilakukan sejak dulu. ”Patut diduga di tubuh Polda Jateng ada permainan dalam penanganan kasus ijazah palsu mantan Bupati Sragen,” kata dia. Untuk itu, dia meminta agar penyidik Polda yang kali pertama menangani kasus ijazah palsu Untung Wiyono diperiksa karena tak menuntup kemungkinan ikut bermain.

Dirinya meminta Propam Polda Jateng atau bila perlu Propram Mabes Polri turun langsung memeriksa anggota penyidik tersebut. ”Bila nantinya terbukti bersalah, harus diberikan sanksi tegas. Masyarakat kecewa dengan penanganan kasus ijazah palsu untung Wiyono,” tandas Aris.

Seperti diberitakan sebelum ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Bambang Rudi Pratiknyo, mengatakan dari hasil penyidikan ditemukan bukti kalau ijazah SMA Sembada di Jakarta Utara yang digunakan Untung Wiyono pada Pilkada Sragen 2000 palsu. “Pihak sekolah (SMA Sembada) mengaku nomor ijazah atas nama Untung Sarono Wiyono Sukarno (Untung Wiyono-red) tak ada dalam daftar sekolah,” ujarnya. Menurut Bambang, penyidik menjerat tersangka Untung Wiyono melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Identitas.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya