SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Kasus korupsi di Jateng, setiap tahun cenderung terjadi peningkatkan. Pelakunya melibatkan semua kalangan dari PNS, swasta, anggota Dewan, sampai kepala daerah. Koordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, mengatakan korupsi di Jateng termasuk tinggi.

”Sampai November 2012 tercatat sebanyak 120 kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dengan jumlah terdakwa koruptor 112 orang,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (10/12/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jumlah ini, sambung dia, meningkatkan dibandingkan 2011 yang tercatat sebanyak 111 kasus yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan jumlah terdakwa 123 orang.

Menurut Eko, ada yang menarik, yakni terdakwa korupsi (koruptor) perempuan juga cenderung mengalami peningkatan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa, perempuan juga bisa melakuakan tindakan yang merugikan keuangan negara.

Ekspedisi Mudik 2024

”Pada 2011 hanya ada 15 koruptor perempuan, tapi tahun ini meningkat menjadi 18 orang perempuan,” tandasnya.
Kasus korupsi ini, lanjut dia, terjadi hampir di seluruh daerah di Jateng yakni di 33 daerah dari 35 kabupaten/kota.

Paling banyak terjadi di Kabupaten Batang (delapan kasus korupsi), disusul kemudian Kabupaten Grobongan, Brebes, dan Magelang masing-masing tujuh kasus korupsi.

Sedang di Karanganyar (lima kasus), Sragen (empat kasus), Sukoharjo dan Boyolali masing-masing tiga kasus), Klaten (dua kasus), Solo dan Wonogiri masing-masing satu kasus.

”Tercatat ada lima Kejaksaan Negeri (Kejari) yang penanganan kasus korupsinya nihil yakni, Kejari Jepara, Kejari Cabang Pelabuhan Semarang, Kejari Kota Tegal, Kejari Blora, dan Kejari Pekalongan,” ungkapnya.

Adanya Kejari yang nihil penanganan kasus korupsi ini, Eko mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng melakukan teguran.

Dia menambahkan sulitnya memberantas korupsi di Jateng, antara lain karena vonis terhadap koruptor masih ringan, sehingga tak memberikan efek jera bagi koruptor lain.

Berdasarkan data KP2KKN Jateng, dari 45 koruptor yang telah divonis di Pengadilan Tipikor Semarang, tujuh koruptor divonis satu tahun, 14 koruptor  divonis satu setengah tahun sampai dua tahun.

Sebanyak 14 koruptor divonis dua tahun sampai lima tahun, dua koruptor divonis 10 tahun, dua koruptor divonis lebih dari 10 tahun, dan  enam korutor divonis bebas.

”Kami berharap 71 koruptor yang saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang divonis lebih berat, biar jera,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya