SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (dok Solopos)

Untung Wiyono (dok Solopos)

Semarang (Solopos.com)–Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng mengungkap pihak-pihak penerima aliran dana korupsi mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

“Harus diungkap secara tuntas aliran dana korupsi Untung Wiyono kepada siapa saja,” kata Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto kepada Espos di Semarang, Minggu (17/7/2011).

Uang hasil korupsi tersebut, lanjut dia, tak mungkin dinikmati sendiri oleh Untung, tapi juga mengalir kepada pihak-pihak lain, baik perorangan atau organisasi.
Untuk mengungkap hal ini, sambung Eko tergantung dari Kejakti Jateng punya keberanian atau tidak karena diduga melibatkan pejabat dan partai politik.

Dia mencontohkan kasus korupsi perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar yang diduga mengaliar ke Rina Iriani (Bupati Karanganyar), tapi Kejakti belum mengusut. “Dibutuhkan keberanian dari Kejakti Jateng untuk mengungkap dan memeriksa pihak-pihak penerima aliran dana korupsi Untung Wiyono,” ujarnya.

Dia menambahkan telah menduga kalau dana yang dikorupsi mantan Bupati Sragen itu antara lain untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2005.  “Ini berdasarkan hasil analisa KP2KKN dan ICW menyimpulkan, pada jabatan periode kedua kepala daerah kebanyakan digunakan untuk korupsi,” katanya.

Sementara Dani Sriyanto, pengacara Untung Wiyono, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya belum menyentuh subtansi ke materi perkara.  Hanya saja dari sejumlah pertanyaan penyidik, mengarah pada penyimpangan pemindahan dana kas daerah Sragen dalam bentuk deposito di Perusahaan Daerah (PD) BPR Djoko Tingkir  dan BPR Karangmalang.

Penyidik mempersoalkan penempatan deposito tersebut karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2007 yang melarang kepala daerah menempatkan uang kas daerah selain di bank umum. “Padahal PP Nomor 39/2007 berlakunya secara efektif baru tahun 2008. Sesuai asas hukum PP tersebut tak bisa berlaku surut,” ujarnya.

Selain itu, sambung dia, berdasarkan ketentuan PP Nomor 105/2000 penempatan deposita di BPR tak dilarang. Dani menambahkan  dari Rp 19 miliar penempatan deposito di BPR Djoko Tingkir yang diketahui dan disetujui Untung Wiyono hanya senilai Rp 2 miliar. “Sisanya yang Rp 17 miliar tanpa sepengetahuan Untung Wiyono,” tegas dia.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya