SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dokumentasi)

Ilustrasi (Dokumentasi)

SEMARANG- Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah (KP2KKN) Jawa Tengah menyatakan lima Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah dinyatakan mandul. Sebab, dalam periode satu tahun ini lima kejaksaan tersebut tidak pernah melimpahkan perkara korupsi sama sekali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejaksaan yang dinyatakan mandul antara lain,Jepara, Kejaksaan Cabang Pelabuhan Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Blora dan Pekalongan. “Padahal kami menemukan kasus korupsi seperi di Jepara, kasus korupsi di PDAM dan Binaraga sedangkan di Blora ada temuan kasus korupsi di Pengadilan Agama. Kenapa kasus itu tidak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah?” ujar Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisem (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, kepada wartawan, di Kampus IAIN Semarang, Sabtu (15/12).

Eko memaparkan temuan kasus korupsi terkait penyelewengan dana PNPM Pedesaan juga tidak dilaporkan kejaksaan daerah ke Kejaksaan Tipikor Semarang. Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan kinerja petugas kejaksaan yang terkesan menutup-nutupi kasus tersebut. “Temuan itu akan kami ungkap dalam waktu dekat,” terang Eko.

Eko membeberkan selama Januari-November 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menerima berkas kasus korupsi sebanyak 123 perkara yang menyerat 112 terdakwa. Angka ini naik dibanding tahun sebelumnya, yang mencapai 111 perkara dan 123 terdakwa.

Dari data tersebut, Kabupaten Batang menjadi kota urutan pertama temuan kasus korupsi di Jawa Tengah. 8 dari 120 kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi terjadi di daerah ini.  “Delapan kasus merupakan terbanyak di Batang. Setelah batang, kasus terbanyak berikutnya terjadi di Kabupaten Pekalongan, Grobongan, Brebes, dan Kota Semarang. Masing-masing daerah tadi terdapat tujuh kasus korupsi,” terang Eko.

Eko menyatakan kasus korupsi di Jawa Tengah melibatkan berbagai aktor, mulai pegawai negeri sipil, anggota DPRD, Kepala Desa, wiraswasta, Karyawan BUMN/BUMD maupun Kepala Daerah.  “Terdakwa korupsi paling banyak adalah wiraswasta 33, PNS 23, Anggota DPRD dan Karyawan BUMN/BUMD 19, usianya rata-rata masih muda,” papar Eko.

Eko menambahkan trend kasus korupsi mulai tak mengenal gender. Berdasarkan database KP2KKN pada tahun 2011 15 dari 111 kasus korupsi yang disidangkan di Semarang menyeret pelaku wanita. Pada tahun 2012 sampai bulan November 18 dari 120 terdakwa merupakan wanita. “Kasus korupsi bisa menimpa siapa saja,” jelas Eko.

Kasus korupsi bahkan sudah menjelar ke pedesaan, yakni dari tahun 2011 yaitu 24 persen menjadi 15 persen di 2012. Korupsi di ranah BUMN/BUMD naik dari 8 persen menjadi 19 persen, dan disusul persentase korupsi di lingkup Kepala Daerah dari 4 persen menjadi 3 persen. Kendati Eko membeberkan data kasus korupsi, namun pihaknya belum mengetahui kerugian Negara. “Mungkin awal tahun ini akan kami beberkan kerugian Negara,” ujarnya.

Eko menilai vonis kasus korupsi di Jawa Tengah masih ringan. Dari 112 perkara kasus korupsi, baru 41 yang divonis. Rata-rata vonisnya masih di bawah dua tahun penjara, di antaranya vonis 1-1,2 tahun 14 kasus, vonis 1,5-2 tahun 14 kasus, vonis satu tahun tujuh kasus, vonis 5-10 tahun 2 kasus serta putusan diatas 10 tahun dua kasus.

Selama 2012, Pengadilan Tipikor Semarang juga mengeluarkan vonis bebas terhadap 6 terdakwa kasus korupsi. KP2KKN berharap pengadilan Tipikor Semarang bekerja lebih keras dalam mengadili kasus korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya