SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Merasa dicemarkan nama baiknya, pengusaha jasa konstruksi asal Salatiga, PY Parito melaporkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng ke Polwiltabes Semarang.

Menurut Parito, KP2KKN Jateng telah menuduh dirinya melakukan persekongkolan untuk menjual proyek pembangunan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga itu kepada pihak lain tak benar.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Saya merasa dirugikan, baik secara materiil maupun imateriil sehingga merasa tidak nyaman,” katanya saat melapor ke SPK Mapolwiltabes Semarang, Senin (21/6).

Parito menegaskan bila memang benar dirinya terbukti terlibat dalam perkara pembangunan JLS, siap mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

“Bila perlu saya siap dihukum mati di lapangan Simpanglima,” tandas warga Jl Manggasari No 48 Tegalrejo, Salatiga

Laporan Parito ini terkait pemberitaan sebuah harian yang terbit di Kota Semarang pada 18 Juni 2010, di mana KP2KKN mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng segera menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalur Alternatif Cebongan-Argomulyo atau JLS tahun 2005. KP2KKN menuduh dirinya telah melakukan persekongkolan untuk menjual proyek JLS itu kepada pihak lain.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya