SOLOPOS.COM - Mobil diparkir di pinggir jalan salah satu kampung di Kota Solo, Selasa (10/1/2023) (Solopos/Gigih Windar Pratama)

Solopos.com, SOLO–Kota Solo kini resmi punya regulasi yang mengatur pemilik mobil wajib memiliki garasi. Pemkot Solo akan melakukan sosialisasi satu tahun ke depan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan telah ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Perda Penyelenggaraan Perhubungan salah pasalnya mengatur semua masyarakat pemilik kendaraan wajib memiliki garasi,” kata dia.

Dia mengatakan Pemkot Solo melakukan sosialisasi mengenai Perda Penyelenggaraan Perhubungan terbaru selama satu tahun sambil melihat perkembangan di masyarakat.

“Karena menyiapkan garasi bukan perkara mudah. Misalkan warga punya mobil langsung membuat garasi apabila ada tempatnya,” ujarnya.

Menurut dia, Dishub Solo sepakat dengan DPRD Solo untuk melakukan sosialisasi atau belum memberlakukan hukuman atau punishment.

“Kami melakukan pendapatan itu seperti apa. Baru kami melakukan evaluasi dalam satu tahun,” ujarnya.

Taufiq mengatakan Dishub Solo segera melakukan sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan kepada masyarakat dalam waktu dekat. 

Dia menjelaskan ada keluhan masyarakat terkait pemilik kendaraan khususnya mobil yang tidak memiliki garasi. Kendaraan diparkir mengganggu akses jalan lingkungan sekitar. 

Aduan terkait masalah parkir mobil di jalan di Kota Solo karena pemilik mobil tidak memiliki garasi juga disampaikan kepada Gibran.

Sebelumnya, Wali Kota Solo menjelaskan aduan itu masuk melalui Whatsapp-nya setiap hari. Mobil yang diparkir di jalan mengganggu pengguna jalan lain ketika berpapasan dan menimbulkan kecemburuan sosial.

“Ditegur malah satu RT padu, tetangga saling musuhan. Piye maneh wes mengganggu,” kata dia ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/1/2023) pagi.

Dia mengatakan kondisi mobil berbahaya diparkir di jalan karena bisa mengganggu mobil pemadam kebakaran yang melintas menuju lokasi kebakaran. Kondisi itu menghambat laju mobil pemadam kebakaran yang harus ke lokasi secepat mungkin begitu ada laporan kejadian kebakaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya