SOLOPOS.COM - Ilustrasi anjing (Bisnis-Nurul Hidayat)

Solopos.com, SOLO -- Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Distan KPP) Kota Solo mengakui belum menerbitkan aturan soal peredaran dan jual-beli olahan daging anjing.

Namun, instansi tersebut terus memantau aktivitas terkait peredaran daging anjing sebagai upaya pengendalian penyakit hewan menular strategis dan zoonosis (PHMSZ), khususnya rabies.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertan KPP Solo, Evy Nurwulandari, mengatakan masih kesulitan mencari regulasi untuk menerbitkan aturan pelarangan jual beli daging anjing.

Puluhan Sukarelawan Karangpandan Karanganyar Jalani Tes TB-Paru dan HIV

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian memang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.

Evy mengatakan SE tersebut tak bisa menjadi dasar hukum kuat untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo tentang peredaran daging anjing. Dari lembaran beleid pemerintah pusat, satu-satunya yang bisa digunakan adalah Undang-Undang Pangan.

Namun, UU Pangan tidak secara spesifik menyebut larangan mengonsumsi daging anjing. Aturan itu hanya menyampaikan daging anjing bukan barang konsumsi.

Pasien Positif Covid-19 Boyolali Tambah 13 Orang dalam Sehari, Total Kasus Jadi 780

Beralih Pekerjaan

“Kami masih menunggu petunjuk wali kota seperti apa, mengingat pedagang sudah menyatakan menolak menutup usaha. Tapi, saat pandemi ini jumlah warung yang menjual olahan daging anjing juga berkurang. Keinginan kami tetap agar mereka beralih pekerjaan, tidak lagi menjual daging anjing,” katanya.

Peredaran daging anjing termasuk dalam Kota Solo bukan hanya melibatkan pedagang, tapi juga peternak dan pemasok. Sejumlah pihak bisa ikut berdiskusi melakukan pendekatan ke seluruh komponen itu.

“Perlahan kami ajak beralih pekerjaan. Tapi, ini tidak mudah ya, karena lintas daerah. Daging yang beredar dalam Kota Solo itu berasal dari luar daerah, bahkan luar Jawa Tengah. Pemasok dagingnya juga dari luar daerah. Kami masih berusaha memikirkan solusinya,” ucap Evy.

Klaster Keluarga Terus Bermunculan, Positif Covid-19 Solo Tambah 27 Kasus

Pada sisi lain, petugasnya telah mendata seluruh hewan peliharaan dan ternak menggunakan sistem berbasis teknologi bernama Sistem Aplikasi Kesehatan Hewan (Sapi Ketawa) yang menyasar anjing peliharaan.

Setelah pendataan, pemilik akan mendapatkan kartu identitas hewan dan PIN kalung alamat web ber-barcode.

“Aplikasi ini kami kembangkan karena banyaknya populasi dan mutasi anjing dalam Kota Solo, termasuk untuk mencegah rabies,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya