SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MAGELANG—Pemerintah Kota Magelang segera meluncurkan KTP elektronik atau disebut e-KTP.

Kepala Dispendukcapil Kota Magelang, Sugiharto mengatakan, e-KTP ini berlaku dalam lingkup nasional, sehingga masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah maupun swasta.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Ia mengungkapkan, Kota Magelang akan menjadi salah satu dari 197 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang wajib melaksanakan  penerapan kartu berbasis elektronik tersebut pada tahun ini.

Di Jawa Tengah, ada delapan Kabupaten dan Kota yang akan melaksanakan e-KTP. “Salah satunya adalah Kota Magelang,” kata Sugiharto, saat acara sosialisasi e-KTP  di Kelurahan Kramat Selatan, Kamis (7/7).

Kabag Humas Setda Kota Magelang, Bambang Rijantoko menambahkan, e-KTP akan mulai dilaksanakan pada Juli ini. Saat ini, Pemkot masih menggelar sosialisasi kepada seluruh ketua RT/RW Kelurahan se-Kota Magelang.

Di Kota Magelang, jumlah penduduk wajib KTP yang akan dibuatkan e-KTP sebanyak 96.877 jiwa. (Harian Jogja/Nina Atmasari)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya