SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pemkot Solo akan menghilangkan reklame tentang rokok.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menghilangkan reklame atau iklan rokok yang selama ini dinilai menghambat Solo meraih predikat Kota Layak Anak (KLA).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sejak diwacanakan 2011 lalu melalui surat keputusan (SK) Wali Kota No.130.05/68-F/1/2011 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pengembangan KLA, sampai saat ini program KLA masih tertahan di predikat utama sebelum ditetapkan sebagai KLA.

Setidaknya terdapat lima tahapan peringkat bagi kota/kabupaten ditetapkan sebagai kota layak anak. Lima tahapan itu dimulai predikat pratama, madya, nindya, utama, dan KLA.

“Predikat KLA masih terganjal prasyarat iklan rokok. Makanya nanti kita akan hilangkan iklan rokoknya,” kata Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo akrab disapa Rudy ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (25/1/2018).

Pembebasan iklan rokok rencananya dikerjakan Pemkot secara bertahap. Teknisnya akan diatur lebih lanjut. Rudy mencontohkan pembebasan iklan rokok misalnya dimulai dari pemangkasan reklame di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan seterusnya.

Namun persoalannya menjadi kompleks tatkala iklan rokok juga dinilai sebagai sumber pendapatan yang cukup besar. Namun, bagi Rudy, hal itu bukanlah masalah besar. “Cuma kecil kok pendapatan reklame dari rokok palingan Rp1 sampai 2 miliar saja [dari total pendapatan reklame Rp8,5 miliar],” kata Rudy.

Hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) ini dinilai bisa ditutup dari sumber pendapatan lain. Menurut Rudy, masih banyak potensi PAD yang bisa digali Pemkot selain dari reklame. Yang terpenting bagaimana Pemkot berusaha untuk menghilangkan iklan rokok secara bertahap di Kota Bengawan.

“Walaupun iklan rokok ini ditiadakan, saya juga yakin kok tidak berpengaruh pada penjualan rokok. Ada tidaknya iklan rokok, perokok tetap merokok,” katanya.

Rudy juga telah menetapkan kebijakan bebas asap rokok di lingkungan pemerintah hingga di taman-taman kota sejak tahun lalu. Hal ini sebagai upaya Pemkot untuk menuju KLA. Rudy mengakui jika selama ini memang hambatan Solo menjadi KLA adalah tempat-tempat pelayanan Pemkot belum bebas asap rokok, selain prasyarat bebas iklan rokok.

Kepala BPPKAD Solo, Herman Yosca Soedrajat, mengatakan berdasarkan arahan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, keberadaan iklan rokok dinilai masih menjadi salah satu penghambat capaian predikat KLA bagi Kota Solo. Namun, menurut dia, iklan rokok yang telah terpasang di berbagai sudut Kota Solo tidak bisa seketika langsung ditiadakan.

“Iklan rokok jangan dihabisi. Tapi akan kami tempatkan di lokasi pinggir kota atau pintu masuk kota seperti Jurug. Penempatan iklan rokok ke pinggir kota juga harus dengan tahapan. Tidak bisa langsung dipinggirkan,” katanya.

Pendapatan daerah yang dikumpulkan dari sektor pajak reklame kini mencapai sekitar Rp8,5 miliar/tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,5 miliar-Rp4 miliar/tahun merupakan pajak iklan rokok dalam wujud videotron, vertikal banner, spanduk, dan lain sebagainya. Dia mengatakan BPPKAD kini telah memiliki rencana untuk membuat masterplan penataan iklan di Kota Solo.

BPPKAD bahkan telah menggelar pertemuan dengan pengurus dan anggota Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan (Aspro) Solo guna mengumpulkan pandangan mengenai rencana pembuatan masterplan penataan iklan.

“Aspro kami kumpulkan. Mereka sudah saya mintai pendapat. Pandangan Aspro nanti kami jadikan pertimbangan untuk membuat masterplan penataan iklan. Nantinya titik-titik iklan bakal kami atur lebih jelas,” terangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya