SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Kota Lama Semarang, Jateng, Kamis (19/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kota Lama Semarang segera dibebaskan dari kendaraan-kendaraan bertonase besar.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang segera menerapkan pembatasan tonase kendaraan berat yang melintasi kawasan Kota Lama Semarang sebagai persiapan rekayasa lalu lintas dan pembangunan jalur pedestrian di kawasan cagar budaya Kota Atlas itu.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Mulai minggu ini kami berlakukan pembatasan tonase kendaraan-kendaraan besar yang melewati kawasan Kota Lama Semarang,” ungkap Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Kota Semarang, Selasa (14/3/2017).

Ita—sapaan akrab Hevearita—mengatakan selama ini sebenarnya sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur batasan tonase kendaraan yang melewati kawasan cagar budaya Kota Lama Semarang. Pasal 41 Perda No. 8/2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama Semarang menyebut kawasan perencanaan tertutup bagi kendaraan yang berat gandarnya di atas 3.000 kg.

Nyatanya, kata Ita, kendaraan-kendaraan besar seperti dump truck, truk molen, dan truk tangki selama ini masih banyak ditemui melintas kawasan itu. Padahal pembatasan tonase kendaraan-kendaraan berat itu dimaksudkan menjaga kelestarian bangunan kuno di kawasan Kota Lama yang merupakan benda cagar budaya dengan usia yang sudah tidak lagi muda.

“Ya, nanti kami kan juga akan melakukan rekayasa lalu lintas di Kota Lama karena bagian tengah akan dijadikan jalur pedestrian,” kata Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang itu.

Sebelum melakukan rekayasa lalu lintas, ia mengatakan tahap pertama yang dilakukan Pemkot Semarang adalah dengan memberlakukan pembatasan tonase terlebih dahulu, sekaligus sebagai penegakan perda. “Harusnya Maret ini sudah bisa jalan untuk rekayasa lalu lintas [di Kota Lama]. Akan tetapi, kan baru saja dilakukan perombakan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk di Dinas Perhubungan,” katanya.

Namun, kata dia, langkah penataan kawasan Kota Lama memang harus dilakukan bertahap, dimulai dari pembatasan tonase, mempersiapkan kantong-kantong parkir, baru bisa dilakukan rekayasa lalu lintas. Untuk pengalihan arus lalu lintas di Kota Lama, rencananya dari Jl. Letjen Suprapto dibelokkan ke kiri masuk ke Jl. Sendowo dan keluar dari pinggir Sungai Berok, Semarang. Demikian juga dari arah berlawanan, kata dia, kendaraan bermotor akan diarahkan ke Jl. Merak menuju Jl. Cenderawasih sehingga kawasan tengah Kota Lama jadi sentra untuk pedestrian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya