Solopos.com, KARANGANYAR – Indekos di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dinilai rawan disalahgunakan. Aparat keamanan sering melakukan operasi pekat dan menemukan beberasa pasangan tidak resmi sedang indehoi di kos-kosan di wilayah Karanganyar tersebut.
Adapun ketiga kecamatan yang dinilai rawan penyalahgunaan indekos adalah Jaten, Kebakkramat, dan Colomadu. Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyampaikan pihaknya sering menangkap basah pasangan tidak resmi tinggal maupun menginap bersama di dalam satu kamar.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
"Wilayah dekat atau banyak pabrik dan area kampus. Itu di Kecamatan Jaten, Kebakkramat, Colomadu. Yang kami waspadai di situ. Terutama indekos campuran [lelaki dan perempuan menjadi satu lokasi]," ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: Tertangkap Basah! 1 Pasangan Tidak Resmi Digerebek Satpol PP Karanganyar di Kamar Indekos
Yopi menuturkan Satpol PP Kabupaten Karanganyar rutin menyelenggarakan sidak ke sejumlah kos-kosan di Kabupaten Karanganyar. Kegiatan tersebut bagian dari upaya menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas).
"Ya kami periodik, tidak terjadwal. Ngerti-ngerti mangkat. Soale sering-sering kalau dijadwalkan itu [informasi] bocor," ujarnya.
Sidak Kos-Kosan Karanganyar
Anggota Satpol PP menggelar operasi mendadak (sidak) ke sejumlah indekos di Kecamatan Karanganyar dan Jaten pada Sabtu (30/1/2021) malam. Dalam kegiatan tersebut mereka menangkap basah pasangan tidak resmi berada di kamar salah satu kos-kosan di Desa Jati, Kecamatan Jaten, Karanganyar.
"Berawal dari informasi masyarakat di sekitar indekos. Lalu kami sidak. Ketemu pasangan tidak resmi di indekos di Desa Jati, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Senin, [pasangan tidak resmi itu] kami panggil ke kantor Satpol PP," sambung Yopi.
Baca juga: Video Wilalung Ambrol Viral, Bukan Waduk Lalung Karanganyar Lur! Cek Faktanya
Yopi berharap peran serta masyarakat menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Salah satunya dengan tertib dan taat aturan di lingkungan setempat. Salah satu aturan yang dia maksud adalah tamu yang berkunjung maupun menginap 1 x 24 jam wajib melapor kepada ketua RT/RW.
"Warga lingkungan sekitar [indekos] ora usah pekewuh. Sampaikan kepada ketua RT/RW. Tamu yang menginap atau berkunjung 1x 24 jam itu laporkan. Hla kalau pekewuh, sing ndablek ya tambah seenaknya sendiri."