SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Kementerian Hukum dan HAM membuat penjara khusus bagi koruptor. Selasa (27/4) hari ini, penjara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu akan diresmikan. Lokasi penjara khusus koruptor ini terletak di Rumah Tahanan kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut arsitek dari Rutan Tipikor Purwo Ardoko, kapasitas penjara khusus untuk kasus-kasus korupsi itu adalah 256 orang. “Di lantai 1,2, dan 3. Khusus untuk orang sakit dan manula disediakan ruangan untuk satu orang,” jelasnya, Selasa (27/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Khusus di lantai satu, kata dia, terdapat 16 kamar. Luas ruang tahanan, sambung dia, 4×6 meter. Sedangkan lantai dua dan tiga, satu ruang tahanan bisa diisi 5 orang. “Luasnya 7X5 meter,” kata Purwo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengusulkan penjara khusus untuk tahanan korupsi. KPK tidak ingin tahanan korupsi dicampur dengan tersangka lain.

Usulan ini kembali diwacanakan KPK setelah Artalyta Suryani, Darmawati Dareho, Ines, dan Ary mendapatkan fasilitas khusus di Rutan Pondok Bambu.

Artalyta mendapat ruangan terpisah dengan tahanan lain dengan fasilitas mewah. Di dalam ruangannya yang besar, terpidana suap jaksa Urip Tri Gunawan itu terdapat televisi, kulkas, pendingin ruangan, dan meja kantor.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya