Korupsi XT-Square rencana akan dihentikan.
Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi DIY mempertimbangkan kemungkinan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square. Alasannya kerugian negara Rp1,3 miliar dalam kasus tersebut sudah dikembalikan oleh para saksi terperiksa.
Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
(Baca Juga : KORUPSI XT-SQUARE : Kejati DIY Minta Bantuan Ahli dari Akademisi)
“Ya kita pertimbangkan SP3, kita sedang lakukan kajian secara mendalam,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, Jumat, pekan lalu, di kantornya.
Dalam kasus tersebut sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa, mulai dari pegawai Pemerintah Kota Jogja, pihak rekanan, dan saksi ahli. Menurut Azwar para saksi sudah mengembalikan kerugian negara dan sudah lunas sejak Mei lalu.
Namun pihaknya juga tengah menunggu hasil ekspos perkara tersebut dari Kejaksaan Agung. Surat permohonan ekspos perkara sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung sejak awal Juni lalu yang isinya minta pertimbangan apakah kasus itu layak dilanjutkan atau tidak.