SOLOPOS.COM - ilustrasi

Korupsi Wonogiri, direktur CV Berkah Dewa Dewi yang juga tersangka kasus pengadaan gamelan digugat Rp1 miliar.

Solopos.com, WONOGIRI — Direktur CV Berkah Dewa Dewi (BDD), Sunarmo, tak hanya menghadapi kasus hukum terkait dugaan korupsi pengadaan gamelan untuk 40 SMP di Wonogiri senilai Rp2,8 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu juga harus menghadapi kasus hukum perdata dengan nilai gugatan lebih dari Rp1 miliar. Penggugatnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan gamelan untuk SMP pada 2014, Suwardi.

Suwardi yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama menggugat perdata CV BDD selaku penyedia barang dengan dalih wanprestasi karena gamelan yang diadakan oleh CV BDD tidak sesuai spesifikasi hingga akhirnya berbuntut masalah hukum. Proyek yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp189 juta. Baca juga : Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Gamelan

Kerugian negara akibat proyek yang didanai dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) 2012 itu berdasar perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Perkara itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Pengacara Suwardi, Taufiq Nugroho, saat dihubungi Solopos.com, Senin (19/12/2016), menginformasikan gugatan perdata Suwardi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, pekan lalu. Gugatan teregister dengan No. 36/Pdt.G/2016/PN.Wng.

Sidang pertama guguatan itu akan digelar Rabu (21/12/2016). Menurut dia, kliennya menggugat karena CV BDD selaku pemenang lelang proyek wanprestasi dalam pengadaan gamelan 40 perangkat. Seharusnya gamelan yang disediakan CV yang berkantor di Gerdu, Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, itu sesuai spesifikasi yang diminta PPK.

Namun, ternyata gamelan itu tidak sesuai spesifikasi. Fakta itu diketahui setelah proyek masuk ranah hukum hingga akhirnya Suwardi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. “Klien saya menuntut Direktur CV BDD secara material senilai kerugian negara yang timbul [Rp189 juta],” kata Taufiq.

Selain itu, Suwardi juga menuntut secara immaterial senilai Rp1 miliar. Uang itu dinilai sebanding dengan dampak yang dialami Suwardi akibat perbuatan CV BDD. Taufiq menilai akibat CV BDD wanprestasi kliennya terseret kasus dugaan korupsi.

Suwardi menganggap kasus tersebut mencoreng nama baiknya. Selain itu juga berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dia. “Psikologis klien saya terganggu terus sejak menghadapi masalah ini. Persoalan ini tidak akan terjadi jika CV BDD tidak wanprestasi. Kalau tergugat memenuhi tuntutan, gugatan ini tidak berlanjut. Kalau tidak dipenuhi biar hakim yang memutus perkara,” imbuh Taufiq.

Terpisah, Sunarmo saat dimintai konfirmasi menyatakan siap menghadapi gugatan Suwardi. Informasi yang didapatnya, gugatan sudah dicabut. Namun, dia tidak tahu kepastiannya.

Dia merasa pengadaan gamelan sudah sesuai spesifikasi. Jika kemudian menurut Kejari tidak sesuai spesifikasi, Sunarmo tidak tahu. Dia menceritakan 40 perangkat gamelan itu dipesan komanditer CV DBB, Agus, dalam perkara yang sama juga sebagai tersangka serta IM yang hingga kini masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya