SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Kejari Wonogiri masih memburu otak kasus korupsi pengadaan gamelan SMP yang sudah setahun buron.

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap otak kasus korupsi pengadaan gamelan SMP 2014 hingga tuntas. Korps Adhyaksa itu berupaya menyelesaikannya dengan segala kemampuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (18/12/2017), pengungkapan kasus korupsi pengadaan 40 set gamelan untuk SMP senilai Rp2,8 miliar itu hingga ke akar-akarnya menjadi PR terbesar Kejari Wonogiri.

Tiga orang dari rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah diputus bersalah dan kini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonogiri selama satu tahun sejak Agustus lalu. (Baca: 3 Terpidana Kasus Gamelan Disdik Dipindahkan ke Rutan Wonogiri)

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka adalah Sunarmo yang saat proyek digelar menjabat Direktur CV Berkah Dewa Dewi (BDD), Agus Suparto dari bagian dari CV BDD, dan Suwandi yang merupakan PPK dari Dinas Pendidikan (sekarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud) Wonogiri.

Tindakan mereka merugikan negara Rp189 juta. Meski telah berhasil menjebloskan mereka ke penjara bukan berarti kasus tuntas karena aktor intelektual dan orang dari pihak lainnya yang mengatur pemenangan lelang hingga kini belum dihukum.

Penyidik terdahulu menyatakan aktor intelektual kasus itu adalah Iwan Warmanto. Warga Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, itu diduga kuat bekerja sama dengan oknum Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengatur supaya CV BDD yang baru terbentuk bisa menang lelang. (Baca: Kejari Sebut Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Gamelan Disdik Wonogiri)

Peran oknum Pokja ULP terungkap dalam sidang dengan terdakwa Sunarmo dan Agus Suparto. Iwan yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP pada Pemilu 2014 itu menyuruh Sunarmo mendirikan CV BDD untuk mengikuti lelang pengadaan gamelan.

Setelah itu dia mengatur keikutsertaan CV tersebut dalam lelang yang digelar ULP. Atas upayanya akhirnya CV BDD menang lelang, meski CV itu sebenarnya tak berhak mengikuti lelang karena baru berdiri.

Iwan buron hampir setahun ini setelah penyidik memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Jika Iwan dapat ditangkap penyidik meyakini bisa membongkar kasus hingga ke akar-akarnya.

Kasipidsus Kejari Wonogiri, Ismu Armanda, saat ditemui Solopos.com di kantornya menyampaikan belum tertangkapnya Iwan bukan karena penyidik berhenti mencarinya. Penyidik selalu memonitor keberadaannya di Wonogiri dengan cara mereka masing-masing.

Hal itu dilakukan sambil menunggu perkembangan upaya yang dilakukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Sebelumnya penyidik Kejari meminta bantuan untuk mencari Iwan. Namun, hingga sekarang belum ada perkembangan lebih lanjut.

“Kami terus mencarinya baik melalui pencarian lapangan maupun memanfaatkan jaringan,” kata Ismu mewakili Kepala Kejari (Kajari), Dodi Budi Kelana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya