SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Korupsi Wonogiri, Kejari menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan gamelan.

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan untuk 40 SMP senilai Rp2,8 miliar yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri pada 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seluruh perangkat gamelan dinilai tak sesuai spesifikasi. Proyek itu mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kasipidsus Kejari Wonogiri, Hafidz Muhyuddin, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tri Ari Mulyanto, saat diwawancari Solopos.com, Jumat (25/11/2016), menyampaikan penyidik sementara ini menetapkan tiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sw, 54; Direktur CV Berkah Dewa Dewi, Sn, 41; dan otoritas lain di CV yang sama, AS, 39.

Penetapan status tersangka Sw berdasar Surat Penetapan Tersangka No. B-1936/0.3.35/Fd.1/11/2016. Sn ditetapkan tersangka berdasar surat No. B-1941/0.3.35/Fd.1/11/2016. Sedangkan AS ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat No. B-1942/0.3.35/Fd.1/11/2016.

Ketiga surat penetapan tersangka itu dibuat pada 17 November 2016. Mereka dijerat sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu sangkaan subsider Pasal 3 UU yang sama.

“Sementara baru tiga tersangka. Kami masih mengembangkan penyidikan. Jika ada peran pihak lain yang memenuhi unsur tipikor [tindak pidana korupsi], tidak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka juga,” ucap Hafidz saat ditemui Solopos.com di kantornya.

Dia menjelaskan kasus tersebut bermula dari pelanggaran administrasi. Pengadaan gamelan tidak sesuai prosedur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pelanggaran prosedur dimaksud berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat administrasi. Penyimpangan terjadi saat realisasi.

Seluruh perangkat gamelan untuk 40 SMP di Wonogiri tidak sesuai spesifikasi. Hafidz mencontohkan pencu atau gamelan yang berbentuk cekungan, seperti kenong, bonang, dan gong, seharusnya terbuat dari kuningan. Namun, realisasinya pencu dibuat dari besi berlapis kuningan.

Rancak gamelan yang seharusnya terbuat dari kayu mahoni atau akasia dibuat dengan bahan kayu sengon. Ketidaksesuaian spesifikasi tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp100 juta.

Saat ini penyidik masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. “Kami sudah menjadwalkan memeriksa ketiga tersangka. Penetapan ditahan atau tidak diambil setelah pemeriksaan. Jika tersangka beriktikad baik mengembalikan kerugian negara, kami akan mempertimbangkan untuk tak menahan selama penyidikan ini. Tapi kalau tidak ada upaya mengembalikan kerugian negara, bisa jadi penyidik menahan mereka,” imbuh Hafidz.

Tersangka Sw saat dimintai konfirmasi mengklaim pengadaan gamelan sudah sesuai prosedur. Hanya, dia tak bersedia menanggapi lebih lanjut karena sedang banyak pikiran atas masalah hukum yang dihadapinya.

Sementara Sn belum dapat ditemui. Saat Solopos.com bertandang ke rumahnya di Gerdu, Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, keluarga Sn mengatakan Sn bekerja di luar Jawa. AS juga belum bisa ditemui.  Solopos.com berusaha mencari rumahnya di Sanggrahan, Giripurwo, namun belum menemukannya.

Warga dan pengurus RT mengaku tidak ada warga Sanggrahan dengan nama dan ciri-ciri seperti AS. Sebagai informasi, Kejari menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan dari warga, Agustus lalu.

Setelah diselidiki Kejari menemukan indikasi tipikor. Atas hal itu Kejari menaikkan status ke penyidikan dan meminta bantuan ahli dari BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya