SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/bisnis-jabar.com)

Korupsi Wonogiri, Kejari hanya menemukan kesalahan administrasi pada pelaksanaan proyek di KLH.

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Permasalahan yang dilaporkan sebagai dugaan korupsi di sejumlah proyek KLH dipastikan hanya kekeliruan administrasi dan tidak ada unsur korupsi. KLH melakukan kesalahan administrasi dalam pelaksanaan lima proyek pada 2013 dan 2014.

Akibatnya terdapat kelebihan bayar terhadap penyedia barang/jasa yang menimbulkan kerugian daerah senilai Rp36,5 juta. Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tri Ari Mulyanto, saat dihubungi Solopos.com, Senin (21/11/2016), menyampaikan kesimpulan itu berdasar hasil audit investigasi Inspektorat.

Atas dasar hal tersebut, KLH wajib menagih kelebihan bayar sebagai upaya pengembalian kerugian daerah. Menurut Kajari, KLH sudah melaksanakan kewajiban menagih dan sudah menyetorkan hasil penagihan ke kas daerah.

“Karena rekomendasi sudah dilaksanakan, penyelidikan kasus KLH dihentikan,” kata Kajari.

Kasipidsus Kejari Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui Solopos.com di kantornya menginformasikan keputusan diambil melalui gelar perkara bersama Inspektorat, akhir Oktober lalu. Semula Kejari menyelidiki realisasi 27 proyek KLH pada 2013-2015 yang diduga menyimpang.

Jaksa meminta Inspektorat melakukan audit investigasi. Hasilnya, Inspektorat menyatakan lima proyek 2013 dan 2014 terdapat kesalahan administrasi.

Selain itu terdapat ketidaktertiban pencatatan administrasi barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga. Akibatnya KLH selaku pengguna anggaran kelebihan membayar rekanan senilai Rp36,5 juta.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta menagih seluruh kelebihan bayar untuk dikembalikan ke kas daerah. Penagihan itu paling lama 10 hari kerja sejak diterbitkannya hasil pengawasan, akhir Oktober lalu.

“Apabila penyedia jasa kontruksi tidak mengembalikan kerugian negara ke kas daerah, maka perkara akan dinaikkan ke penyidikan. Namun, sebelum 10 hari rekanan sudah mengembalikan kelebihan bayar. Dengan demikian penyelidikan dihentikan,” terang Hafidz.

Terpisah, Kepala KLH Wonogiri, Sri Wahyu Widayatto, saat dimintai konfirmasi mengatakan sudah menjalankan rekomendasi ihwal penagihan kelebihan bayar. Seluruh kelebihan bayar sudah dikembalikan penyedia jasa ke kas daerah.

Menurut dia, persoalan ini akan menjadi pelajaran agar pelaksanaan proyek di masa mendatang lebih baik.

Sebelumnya, Kejari menyelidiki kasus dugaan penyimpangan proyek KLH setelah menerima laporan dari masyarakat, beberapa bulan lalu. Dugaan awal terdapat penyimpangan realisasi proyek pengadaan barang/jasa yang digelar 2013-2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya