SOLOPOS.COM - Tersangka dugaan korupsi proyek gamelan, Agus Suparto (kiri), dihadirkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kantor Kejari Wonogiri, Selasa (14/2/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Korupsi Wonogiri, penyidik melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan ke JPU.

Solopos.com, WONOGIRI — Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri pada 2014 yang merugikan negara lebih dari Rp189 juta segera disidangkan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal itu menyusul telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (14/2/2017). Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa, menyampaikan setelah pelimpahan tahap II, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidangkan.

Dia menargetkan pelimpahan ke pengadilan bisa dilakukan secepatnya. Pada pelimpahan tersebut penyidik menyerahkan barang bukti dan ketiga tersangka, yakni Sunarmo yang saat proyek digelar berstatus Direktur CV Berkah Dewa Dewi selaku penyedia barang/jasa, Agus Suparto dari CV yang sama, dan Suwardi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Pada pelimpahan ini para tersangka mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Setelah berkoordinasi, Kajari [Kepala Kejari Wonogiri, Tri Ari Mulyanto], mengabulkannya. Status mereka sekarang tahanan kota seperti saat penyidikan,” kata Hafidz.

Dia melanjutkan kebijakan tersebut diambil karena mereka kooperatif. Bahkan, mereka telah menitipkan uang sebagai ganti kerugian negara untuk dikembalikan ke kas negara. Nilainya sama dengan kerugian negara, yakni Rp189 juta.

Meski sudah diserahkan kepada penyidik uang tersebut tidak dapat langsung disetorkan ke kas negara sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Penyetoran ke kas negara kalau putusan sudah inkracht. Nilainya juga menyesuaikan amar putusan,” imbuh Hafidz.

Bisa jadi, lanjut dia, majelis hakim sepakat dengan perhitungan yang sudah dilakukan. Namun, bisa jadi pula tak sepakat. Sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini sama dengan total anggaran proyek tersebut yakni Rp2,8 miliar karena seharusnya lelang proyek gamelan gagal sejak awal.

Tapi penyidik mempertimbangkan kemanfaatannya sehingga kerugian negara dihitung berdasar ketidaksesuaian spesifikasinya. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada akhir Januari lalu.

Sebelumnya penyidik melaksanakan pelimpahan tahap I pada pertengahan Januari. Setelah diteliti berkas dinyatakan belum lengkap. Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti hingga akhirnya P21.

Sunarmo berharap perkara cepat selesai. Dia mengaku berat menjalani proses hukum ini. Dia merasa menjadi korban permainan orang yang mengatur semua proyek.

“Saya tidak tahu apa-apa soal proyek ini. Semua yang mengatur Iw.”

Sementara itu, Agus Suparto yakin tidak bersalah. Sedangkan Suwardi belum dapat ditemui. Hingga siang dia masih menjalani pelimpahan tahap II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya