Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Desa (Kades) nonaktif Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Agus Juair, 40, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonogiri sejak Rabu (5/12/2018).
Ia menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri atas kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa 2016-2017. Sebelumnya, Agus tidak ditahan meski sudah beberapa kali diperiksa Kejari.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri, Ismu Armanda, mengatakan Agus akan ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Penahanan Agus ditetapkan dengan sejumlah pertimbangan yakni khawatir akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Iya, benar. Yang bersangkutan kami tahan hari ini. Ia kami titipkan ke Rutan Kelas IIB Wonogiri,” kata Agus saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu.
Agus ditahan atas kasus dugaan penyimpangan dana APB Desa Tremes 2016-2017 dengan kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp355 juta. Agus diduga tak menyelesaikan sejumlah proyek fisik pembangunan desa.
Selain itu, ia juga disebut-sebut melaksanakan proyek fisik sendirian tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Tak hanya itu, sebagian dana disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pengacara Agus Juair, Ganis Wibowo, membenarkan soal penahanan Agus. Kendati demikian, ia berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Ia menduga penahanan dilakukan dengan pertimbangan Agus belum bisa mengembalikan kerugian negara senilai Rp355 juta.
“Kami tetap ajukan penangguhan penahanan. Kami belum tahu jaminannya apa. Tapi ini hak kami, kami tetap mengajukan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu sore.
Ia menyebutkan hingga kini Agus belum pernah menitipkan uang untuk mengganti kerugian negara. Namun, keluarganya terus berupaya agar mengembalikan semua kerugian negara itu.